TVDesa – Palu : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus berkomitmen mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M Zein, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa di Palu, Kamis (25/7).
Firdaus menjelaskan, program “Jaga Dana Desa Untuk Masyarakat Desa” yang digagas Kejati Sulteng bertujuan untuk memastikan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa digunakan secara efektif dan efisien. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif dengan memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa.
“Potensi penyelewengan dana desa sangat besar, mulai dari tahap pendistribusian hingga pelaksanaan proyek. Beberapa modus yang sering terjadi adalah pemotongan anggaran, proyek fiktif, dan mark up harga,” ungkap Firdaus.
Untuk mencegah hal tersebut, Kejati Sulteng gencar melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana desa agar transparansi dan akuntabilitas bisa terjaga.
Team Admin TV Desa News – Jakarta