Home / Kabar Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Kejari Gresik Edukasi Kades dan Perangkat Desa Cegah Korupsi Dana Desa

Redaksi Jakarta - Penulis

Kejari Gresik berikan materi pencegahan korupsi terhadap AKD Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/8/2024). 
(Image courtesy : surabaya.tribunnews.com)

Kejari Gresik berikan materi pencegahan korupsi terhadap AKD Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/8/2024). (Image courtesy : surabaya.tribunnews.com)

TVDesa – Gresik : Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar penyuluhan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Driyorejo, Senin (12/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait pengelolaan dana desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua AKD Driyorejo, H. Kasmadi, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dana desa berjalan dengan baik dan benar. “Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan Kasmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, H. Nana Riana, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel. “Kurangnya pemahaman hukum dan pengelolaan anggaran yang tidak tepat seringkali menjadi pemicu terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para kepala desa dan perangkat desa,” tegas Nana.

Baca Juga |  DPMG: Rp2,68 Triliun Dana Desa 2024 Sudah Tersalurkan di Aceh

Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Gresik memberikan materi terkait tata cara pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku korupsi. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Hindari praktik mark-up anggaran: Semua pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar.
  • Tidak melakukan pembangunan fisik yang tidak sesuai peruntukan: Dana desa harus digunakan untuk proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Cegah pungutan liar: Tidak boleh ada pungutan liar terhadap warga desa terkait penggunaan dana desa.
  • Laporkan setiap transaksi keuangan: Semua transaksi keuangan harus dicatat dan dilaporkan secara transparan.
Baca Juga |  Kebumen, Sukses Serap 99,55 % Dana Desa di Tahun 2023

Nana menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah hukumnya. “Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat terbangun sinergi yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam upaya mencegah korupsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

UMKM Padang Pariaman Gencar Dampingi Pelaku Usaha Naik Kelas!

Kabar Daerah

Deepening Desa BRILiaN 2025: MoU Menanti Desa Wisata!

Kabar Daerah

Koperasi desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Desa Ilomata

Kabar Daerah

Cengbengan Gus Dur Jalan Merawat Keberagaman Dan Toleransi Yang Terus Digaungkan Boen Hian Tong 

Kabar Daerah

Bali 100% Musdessus, TPP Kawal 636 Desa

Kabar Daerah

Pasar Oepoli Makin Cantik: TNI Tingkatkan Ekonomi Perbatasan

Kabar Daerah

Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

Kabar Daerah

Malaka Ngebut: 23 Koperasi Merah Putih Kantongi AHU