Home / Kabar Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Kejari Gresik Edukasi Kades dan Perangkat Desa Cegah Korupsi Dana Desa

Redaksi Jakarta - Penulis

Kejari Gresik berikan materi pencegahan korupsi terhadap AKD Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/8/2024). 
(Image courtesy : surabaya.tribunnews.com)

Kejari Gresik berikan materi pencegahan korupsi terhadap AKD Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/8/2024). (Image courtesy : surabaya.tribunnews.com)

TVDesa – Gresik : Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar penyuluhan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Driyorejo, Senin (12/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait pengelolaan dana desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua AKD Driyorejo, H. Kasmadi, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dana desa berjalan dengan baik dan benar. “Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan Kasmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, H. Nana Riana, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel. “Kurangnya pemahaman hukum dan pengelolaan anggaran yang tidak tepat seringkali menjadi pemicu terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para kepala desa dan perangkat desa,” tegas Nana.

Baca Juga |  BI Dukung Kemandirian Ekonomi Pesantren di Bangka Tengah

Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Gresik memberikan materi terkait tata cara pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku korupsi. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Hindari praktik mark-up anggaran: Semua pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar.
  • Tidak melakukan pembangunan fisik yang tidak sesuai peruntukan: Dana desa harus digunakan untuk proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Cegah pungutan liar: Tidak boleh ada pungutan liar terhadap warga desa terkait penggunaan dana desa.
  • Laporkan setiap transaksi keuangan: Semua transaksi keuangan harus dicatat dan dilaporkan secara transparan.
Baca Juga |  DPMK Deiyai Segera Gelar Monev Dana Desa Tahap I Tahun 2024

Nana menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah hukumnya. “Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat terbangun sinergi yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam upaya mencegah korupsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sinergi Desa, Kunci Pembangunan Kolaka Timur

Kabar Daerah

Menteri Desa Resmikan PT LKM Artha Desa, Dorong Perekonomian Desa

Kabar Daerah

Disdukcapil Labura Layani Langsung Warga Purworejo dalam Program Bung Desa

Kabar Daerah

Tanah Bumbu Genjot Pengelolaan Sampah Desa, TPS3R Jadi Fokus

Kabar Daerah

Sektor Pertanian Sumbar Makin Subur, Petani Sejahtera

Kabar Daerah

Pemkab Nabire Fasilitasi Kepala Kampung dengan 47 Unit Motor Dinas

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!