Home / Kabar Pusat

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:51 WIB

Kembali Perpanjang PPKM, Kepala Daerah Diminta Segera Percepat Proses Penyaluran Bansos

Redaksi Jakarta - Penulis

TV Desa – Jakarta :  Pemerintah meminta kepala daerah segera mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.

Dalam Inmendagri disebutkan, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM bisa dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran.

Rasionalisasi dan realokasi anggaran itu dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Baca Juga |  Wamendes Paiman Ajak Kades Terus Konsisten Kelola Inovasi BUM Desa

Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bupati atau wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.

Terutama bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga |  Pangkah Wetan Jadi Sentra Budidaya Perikanan Gresik

Kepala Desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Adapun pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4.

.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Pusat

Mendes PDT Yandri Susanto Bahas Program Dana Desa dengan Mendagri Tito Karnavian

Kabar Pusat

Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Emas Bagi BUMDes dan Solusi Stunting

Kabar Pusat

Kepala Desa Sampaikan Aspirasi Terkait Kemiskinan di Istana, Dorong Program Satu Desa Satu Industri

Kabar Pusat

Kemenko PMK Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Perempuan di Desa

Kabar Pusat

Kemendes PDTT Dorong BUMDes dan Koperasi Siap Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Kabar Pusat

Mentan Amran Desak Percepatan Penyaluran Pupuk Subsidi, Ancam Copot Manajer yang Menghambat

Kabar Pusat

Pemerintah Ajak Desa Aktif Tanggulangi Perubahan Iklim

Kabar Pusat

Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa