TV Desa – Jakarta : Pemerintah meminta kepala daerah segera mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.
Dalam Inmendagri disebutkan, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM bisa dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran.
Rasionalisasi dan realokasi anggaran itu dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.
Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bupati atau wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.
Terutama bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Adapun pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4.
.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News