TVDesa – Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa melalui peningkatan kompetensi aparatur desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan webminar yang bertujuan untuk membekali aparatur desa dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan pemerintahan desa berbasis digital.
Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Kemendagri, Paudah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk menghasilkan aparatur desa yang kompeten dalam mengelola pemerintahan desa dan pembangunan sesuai dengan potensi masing-masing desa. “Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur desa dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja,” ujarnya.
Tantangan Pelatihan Konvensional
Data menunjukkan bahwa capaian pelatihan aparatur desa dengan metode konvensional masih sangat terbatas. Padahal, jumlah aparatur desa di seluruh Indonesia sangat besar. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebutuhan akan pelatihan dengan ketersediaan pelatihan yang efektif.
“Metode pelatihan konvensional memiliki beberapa kendala, seperti keterbatasan waktu, tempat, dan biaya. Selain itu, tidak semua aparatur desa dapat mengikuti pelatihan secara tatap muka,” tambah Paudah.
Pelatihan Berbasis Digital: Solusi yang Lebih Efektif
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendagri mengalihkan fokus pada pelatihan berbasis digital. Pelatihan ini dinilai lebih fleksibel, efisien, dan dapat menjangkau lebih banyak aparatur desa di seluruh Indonesia.
“Melalui pelatihan berbasis digital, aparatur desa dapat belajar kapan saja dan di mana saja. Materi pelatihan juga dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah,” jelas Paudah.
Kemampuan yang Ingin Dicapai
Paudah berharap, setelah mengikuti pelatihan, aparatur desa memiliki tiga kemampuan utama, yaitu:
- Kemampuan dasar: Memahami dasar-dasar pemerintahan desa, peraturan perundang-undangan, dan etika pemerintahan.
- Kemampuan manajerial: Mampu merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan pemerintahan desa.
- Kemampuan teknis: Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.
Insentif untuk Aparatur Desa
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif aparatur desa dalam mengikuti pelatihan, Kemendagri berencana memberikan insentif bagi aparatur desa yang memiliki kinerja baik.
“Insentif ini diharapkan dapat memotivasi aparatur desa untuk terus meningkatkan kompetensinya,” ujar Paudah.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.