Home / Kabar Daerah

Jumat, 15 November 2024 - 07:13 WIB

Kemenkumham Bangka Belitung Edukasi BPD untuk Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Peraturan Desa

Redaksi Jakarta - Penulis

TVDesa – Pangkalpinang : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan edukasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam menyusun dan menerbitkan peraturan desa yang berkualitas.

“Sebanyak 200 anggota BPD dari seluruh Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini,” ungkap Ismail, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Babel, pada Kamis.

Peraturan Desa: Pilar Hukum Pemerintahan Desa

Ismail menjelaskan bahwa peraturan desa merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui peraturan desa, berbagai kebijakan dan program pembangunan di tingkat desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

“Dengan adanya peraturan desa yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Baca Juga |  Suyanto A.MKep Ketua PABPDSI Kecamatan Tapian Dolok.
Kualitas Anggota BPD: Kunci Sukses Penyusunan Peraturan Desa

Untuk menghasilkan peraturan desa yang berkualitas, diperlukan anggota BPD yang memiliki kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima aspek ini menjadi tolok ukur kualitas ideal seorang anggota BPD.

“Kualitas anggota BPD akan sangat berpengaruh terhadap kualitas peraturan desa yang dihasilkan,” tegas Ismail.

Peraturan Desa Harus Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Ismail menekankan bahwa peraturan desa harus dibuat berdasarkan masalah yang ada dan kebutuhan masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.

“Peraturan desa harus menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di desa, bukan malah menciptakan masalah baru,” ujarnya.

Peran BPD sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan desa harus dipertimbangkan dengan serius oleh BPD.

Baca Juga |  Desa Wisata Batu Belubang Harumkan Nama Bangka Tengah di Tingkat Nasional

“BPD harus menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat,” kata Ismail.

Apresiasi atas Inisiatif ABDEPNAS

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi inisiatif dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABDEPNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Harun Sulianto.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Plt Gubernur Sumbar Mengajak Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan

Kabar Daerah

Gubernur Mahyeldi Mengapresiasi Prestasi dan Peran FYBI dalam Pengembangan Generasi Muda di Sumbar

Kabar Daerah

Wajib Patuhi Regulasi Netralitas, ASN Sumbar Diminta Berikan Teladan Kepada Masyarakat

Kabar Daerah

Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan dan Bonus bagi Anggota Korpri Sumbar Berprestasi*

Kabar Daerah

Perkuat Komitmen Antikorup, Gubernur Mahyeldi Buka Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa*

Kabar Daerah

Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan untuk 76 Pelajar Hebat Sumbar Berprestasi Nasional dan Internasional 2024*

Kabar Daerah

Terus Tingkatkan Kualitas Transparansi Pelayanan Publik, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Aplikasi Sepakat*

Kabar Daerah

PERHIPTANI Padang Pariaman Dukung Penuh Penarikan Penyuluh ke Pusat