Home / Kabar Daerah

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Kepala Kampung se-Merauke Bakal Dikukuhkan Ulang, Ini Alasannya

@ADMIN 1 - Penulis

Pelantikan Kepala Kampung di Kabupaten Merauke. Foto:Dok Dinas Pemberayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke

Pelantikan Kepala Kampung di Kabupaten Merauke. Foto:Dok Dinas Pemberayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke

TVDesa – Merauke : Sejumlah perubahan signifikan akan terjadi di tingkat pemerintahan kampung di Kabupaten Merauke menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu dampak langsung dari perubahan undang-undang ini adalah seluruh kepala kampung di Merauke akan dikukuhkan kembali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke, Daud Holenger, M.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses pengukuhan ulang bagi 179 kepala kampung. “Kami akan segera mengusulkan agar seluruh kepala kampung dikukuhkan kembali sesuai dengan amanat undang-undang yang baru,” tegasnya.

Daud menjelaskan, pengukuhan ulang ini sangat penting untuk menyesuaikan status dan kewenangan kepala kampung dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan pengukuhan ulang ini dapat meningkatkan semangat kerja para kepala kampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga |  Upaya Pemdes Cisaga Revitalisasi BUM Desa Mati Suri
Apa Saja yang Baru dalam UU Desa?

Salah satu poin penting dalam UU Desa yang baru adalah mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan lindung. Desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi kini berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi desa-desa yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan lindung.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa diatur secara berbeda-beda di setiap daerah, kini telah ditetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 8 tahun. Selain itu, seorang kepala desa dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca Juga |  Dansatgas, Apresiasi Satgas TMMD 114 Kodim 1628/SB Dan Masyarakat Yang Antusias Penuh Semangat Tuntaskan Setiap Sasaran Fisik.
Dampak bagi Masyarakat Desa

Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan kesejahteraan: Dana konservasi dan rehabilitasi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang tinggal di kawasan lindung.
  • Penguatan kelembagaan desa: Dengan adanya kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa, diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa dan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat desa diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Tanah Bumbu Genjot Pengelolaan Sampah Desa, TPS3R Jadi Fokus

Kabar Daerah

Sektor Pertanian Sumbar Makin Subur, Petani Sejahtera

Kabar Daerah

Pemkab Nabire Fasilitasi Kepala Kampung dengan 47 Unit Motor Dinas

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!

Kabar Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Sambangi Petani, Dengar Keluh Kesah Langsung

Kabar Daerah

BLT Desa di Pasaman Tepat Sasaran, Bupati Apresiasi Kinerja Nagari

Kabar Daerah

Demak Beri Apresiasi Desa Waskita Tanpa Cidera, Dorong Transparansi Keuangan