Home / Kabar Daerah

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Kepala Kampung se-Merauke Bakal Dikukuhkan Ulang, Ini Alasannya

@ADMIN 1 - Penulis

Pelantikan Kepala Kampung di Kabupaten Merauke. Foto:Dok Dinas Pemberayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke

Pelantikan Kepala Kampung di Kabupaten Merauke. Foto:Dok Dinas Pemberayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke

TVDesa – Merauke : Sejumlah perubahan signifikan akan terjadi di tingkat pemerintahan kampung di Kabupaten Merauke menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu dampak langsung dari perubahan undang-undang ini adalah seluruh kepala kampung di Merauke akan dikukuhkan kembali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat Kabupaten Merauke, Daud Holenger, M.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses pengukuhan ulang bagi 179 kepala kampung. “Kami akan segera mengusulkan agar seluruh kepala kampung dikukuhkan kembali sesuai dengan amanat undang-undang yang baru,” tegasnya.

Daud menjelaskan, pengukuhan ulang ini sangat penting untuk menyesuaikan status dan kewenangan kepala kampung dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan pengukuhan ulang ini dapat meningkatkan semangat kerja para kepala kampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga |  Peringati Sembilan Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selamatan Desa di Perbatasan
Apa Saja yang Baru dalam UU Desa?

Salah satu poin penting dalam UU Desa yang baru adalah mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan lindung. Desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi kini berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi desa-desa yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan lindung.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa diatur secara berbeda-beda di setiap daerah, kini telah ditetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 8 tahun. Selain itu, seorang kepala desa dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca Juga |  Bondowoso Rayakan 10 Tahun UU Desa, Kades Kompak Majukan Desa
Dampak bagi Masyarakat Desa

Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan kesejahteraan: Dana konservasi dan rehabilitasi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang tinggal di kawasan lindung.
  • Penguatan kelembagaan desa: Dengan adanya kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa, diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa dan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat desa diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

BATAS Padang Pariaman Audiensi dengan Bupati, Siap Entaskan Kemiskinan

Kabar Daerah

Perangkat Desa TTU Ajukan Aspirasi ke Bupati: Ini Responsnya!

Kabar Daerah

Bupati Padang Pariaman Dukung Pembangunan Masjid Islamic Center IKAPS

Kabar Daerah

Kepala Desa Serbu Open House Bupati Rembang, Jalin Silaturahmi dan Dukung Visi Misi Daerah

Kabar Daerah

Eratkan Silaturahmi Idulfitri, Bupati Ketapang Sambangi Puluhan Kepala Desa

Kabar Daerah

Bupati Kuningan Lepas Pawai Obor Porkam ke-23 Desa Bayuning, Semangat Kebersamaan Jadi Sorotan

Kabar Daerah

Mubes V IKAPS Sukses Digelar, Masjid Islamic Center IKAPS Siap Jadi Ikon Baru Padang Pariaman

Kabar Daerah

Mubes V IKAPS dan Tabligh Akbar: Momentum Kebersamaan dan Kemajuan Pembangunan Padang Pariaman