TVDesa – Jakarta : Terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan krusial menyangkut kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya. Hal ini seringkali memicu polemik, terutama ketika terjadi pemecatan perangkat desa yang diduga didasari oleh alasan subjektif, seperti ketidaksukaan pribadi atau kepentingan politik.
Namun, dengan adanya perubahan undang-undang terbaru, kewenangan kepala desa kini dibatasi. “Kepala desa tidak lagi memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kewenangan ini telah beralih ke tangan bupati atau wali kota,” jelas Dr. Rangga Gautama SH MH, seorang ahli hukum.
Menurut Rangga, perubahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh kepala desa dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perangkat desa. “Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa kepala desa kini hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Usulan tersebut kemudian akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News