Home / Kabar Pusat

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:18 WIB

Kewenangan Kepala Desa dalam Memberhentikan Perangkat Desa Kini Berubah

Redaksi Jakarta - Penulis

TVDesa – Jakarta : Terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan krusial menyangkut kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya. Hal ini seringkali memicu polemik, terutama ketika terjadi pemecatan perangkat desa yang diduga didasari oleh alasan subjektif, seperti ketidaksukaan pribadi atau kepentingan politik.

Baca Juga |  Gus Halim Kenalkan Batik dan Makanan Desa ke Delegasi Rwanda

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang terbaru, kewenangan kepala desa kini dibatasi. “Kepala desa tidak lagi memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kewenangan ini telah beralih ke tangan bupati atau wali kota,” jelas Dr. Rangga Gautama SH MH, seorang ahli hukum.

Rangga Gautama, S.H., Advokat “OTORITAS SEMU Law Office & Associates”

Menurut Rangga, perubahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh kepala desa dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perangkat desa. “Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga |  Ini Dia, Kendala Pendataan Profil Desa dan Kelurahan di Indonesia

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa kepala desa kini hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Usulan tersebut kemudian akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Pusat

Kadin Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Desa melalui Investasi Berdampak

Kabar Pusat

Standarisasi Keuangan BUMDesa Jadi Kunci Pengembangan Bisnis

Kabar Pusat

Pemerintah Pusat Suntik Dana Tambahan untuk Desa Produktif

Kabar Pusat

PPI: Pembangunan Desa Cerdas dan Inovatif sebagai Kunci Kemajuan Indonesia

Kabar Pusat

Produk Kopi Lokal Semarakkan Dieng Culture Festival: Cara Sederhana Perkenalkan Kopi Khas Dieng Kepada dunia

Kabar Pusat

DPR Tekankan Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa

Kabar Pusat

DPR Soroti Keterbelakangan Infrastruktur di Desa, Dorong Percepatan Pembangunan

Kabar Pusat

Presiden Jokowi Sebut Telah Membangun Indonesia dari Pinggiran, Desa, dan Daerah Terluar