Home / Kabar Daerah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:18 WIB

Kinerja Kades Gowa Diuji, Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun

@ADMIN 1 - Penulis

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 66 kades se-Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli 2024

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 66 kades se-Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli 2024

TVDesa – Gowa : Kabar gembira bagi 66 kepala desa (kades) di Kabupaten Gowa! Masa jabatan mereka diperpanjang dua tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini diharapkan dapat menjadi suntikan semangat bagi para kades untuk memajukan desa masing-masing dan berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Gowa secara keseluruhan.

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, dalam sambutannya di acara pengukuhan yang diadakan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7), menyampaikan harapannya kepada para kades. “Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kami harap para kades dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga |  Bupati Simalungun Lantik 248 Kepala Desa Terpilih

Lebih lanjut, Abd Rauf menekankan pentingnya bagi para kades untuk memahami dan mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, partisipatif, efektif, dan efisien. Selain itu, mereka juga harus menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Membangun Desa, Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Tugas utama para kades adalah mewujudkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga |  Gubernur Sumbar Resmikan KMP Wira Sameiri, Rute Padang ke Mentawai Kini Bisa Diakses Tiap Hari*

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, Muh Basir, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini hanya berlaku bagi 66 kades dari total 121 desa di Gowa. Sisanya, 55 kades, telah memasuki masa purna jabatan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku.

Salah satu kades yang dikukuhkan, Zakaria Razak dari Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sinergi Desa, Kunci Pembangunan Kolaka Timur

Kabar Daerah

Menteri Desa Resmikan PT LKM Artha Desa, Dorong Perekonomian Desa

Kabar Daerah

Disdukcapil Labura Layani Langsung Warga Purworejo dalam Program Bung Desa

Kabar Daerah

Tanah Bumbu Genjot Pengelolaan Sampah Desa, TPS3R Jadi Fokus

Kabar Daerah

Sektor Pertanian Sumbar Makin Subur, Petani Sejahtera

Kabar Daerah

Pemkab Nabire Fasilitasi Kepala Kampung dengan 47 Unit Motor Dinas

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!