TVDesa – Gowa : Kabar gembira bagi 66 kepala desa (kades) di Kabupaten Gowa! Masa jabatan mereka diperpanjang dua tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini diharapkan dapat menjadi suntikan semangat bagi para kades untuk memajukan desa masing-masing dan berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Gowa secara keseluruhan.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, dalam sambutannya di acara pengukuhan yang diadakan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7), menyampaikan harapannya kepada para kades. “Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kami harap para kades dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abd Rauf menekankan pentingnya bagi para kades untuk memahami dan mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, partisipatif, efektif, dan efisien. Selain itu, mereka juga harus menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Membangun Desa, Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Tugas utama para kades adalah mewujudkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, Muh Basir, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini hanya berlaku bagi 66 kades dari total 121 desa di Gowa. Sisanya, 55 kades, telah memasuki masa purna jabatan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku.
Salah satu kades yang dikukuhkan, Zakaria Razak dari Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
Team Admin TV Desa News – Jakarta