TVDesa – Aceh Singkil : Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada Senin, 23 Desember 2024, di Kantor Desa Sirimo Mungkur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, akan dampak buruk pernikahan di usia dini.
Dalam sosialisasi tersebut, Drs. Hasbi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Suro menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, baik bagi calon pengantin maupun anak yang dilahirkan. “Menurut para ahli, pernikahan usia dini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti keguguran, kematian janin, dan kematian ibu,” jelasnya.
Didampingi seorang penyuluh Ust. Kelek.S.Sy, Drs Hasbi juga memaparkan bahwa pernikahan usia dini sejatinya dapat disebut sebagai pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan.
“Namun keduanya belum mempunyai kesiapan dan matang sehingga di khawatirkan mengalami resiko besar dan berpengaruh bagi kesehatan dalam melahirkan anak,” ungkap Drs Hasbi.
Pernikahan usia dini, sebagaimana disampaikan Drs hasbi, adalah pernikahan yang dilakukan ketika usia pasangan belum mencapai 20 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
“Sehingga usia ini menjadi salah satu kendala bagi dirinya, keluarga dan masyarakat untuk mencapai kestabilan hidup yang layak,” papar Drs Hasbi. “Oleh karena itu dalam undang-undang terbaru yang mengatur usia perkawinan adalah undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang – undang ini menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita,” pungkasnya.
Bahaya Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Kesehatan
Asponiati, seorang perawat, menambahkan bahwa secara medis, organ reproduksi perempuan yang belum matang sepenuhnya dapat berisiko mengalami komplikasi saat hamil dan melahirkan. “Pernikahan usia dini juga dapat menghambat pendidikan dan perkembangan karir seseorang,” tambahnya.
Bicara faktor yang menyebabkan pernikahan dini, Asponiati menyebut antara lain faktor pendidikan, pengaruh lingkungan sosial, dan faktor ekonomi. Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pentingnya Pendidikan
Kepala Desa Sirimo Mungkur, Salomo Berutu, menekankan pentingnya pendidikan dalam mencegah pernikahan dini. “Pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Dengan pendidikan, kita dapat meningkatkan kualitas hidup dan menghindari masalah sosial seperti pernikahan dini,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah
Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa. Pemerintah Desa Sirimo Mungkur berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat.
“Kami Kabarkan, Anda Putuskan”
Jln. Lintas Provinsi Aceh – Sumut