TV Desa – Semarang : Menjadi Perangkat Desa merupakan pilihan mulia karena mengabdi pada masyarakat, pesan tersebut terlontar dari Kepala Desa Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang, Rusdiyono di sela-sela sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Pagersari, Selasa (14/9) di Balaidesa setempat.
“Perangkat desa harus siap bekerja dua puluh empat jam melayani masyarakat, dan juga siap di paido (di komplain-red) masyarakat jika pelayanan kurang memuaskan”, imbuhnya.
Adalah Luluh Prihatin, SE, Perangkat terlantik hasil pemilihan serentak Perangkat Desa se-Kab. Semarang tahun 2021 untuk posisi Kasi Pelayanan Desa Pagersari.
Kepala desa Pagersari menegaskan bahwa pemilihan perangkat desa ini mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa, dimana semua warga negara Indonesia bisa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa, tidak hanya warga setempat. Hal ini dibuktikan dengan lulusnya saudara Luluh Prihatin, SE yang berasal dari luar desa Pagersari, “namun setelah terpilih, harus mengajukan pindah domisili di desa Pagersari” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa, Aris Setiawan, S.STP,. MM, mengingatkan kepada perangkat desa terpilih untuk selalu memperhatikan falsafah Jawa “Yen siro landhep, ojo nathoni. Yen siro banther, ojo nglanchangi, yen siro mandhi, ojo mateni”. Artinya, jika kita pandai, jangan merasa lebih pandai dari yang lainnya, jika kita punya pendapat, harus dikomunikasikan dengan pimpinan, dan jika kita punya gagasan, harus didiskusikan dengan rekan sejawat.
Pelantikan yang dihadiri oleh Camat Bergas, Kapolsek Bergas, dan Danramil Bergas berjalan dengan penuh hikmat dan lancar.
Diakhir acara pelantikan diperdengarkan hymne abdi praja. Lagu yang mengingatkan bahwa abdi praja, termasuk perangkat desa adalah pelayan masyarakat, yang siap untuk mengabdikan dirinya untuk kesejahteraaan masyarakat desa.
Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu