Home / Talk Show

Kamis, 18 April 2024 - 19:35 WIB

Lebih dari 900 BUMDes, Miliki Nomor Induk Berusaha

Supriyadi - Penulis

TVDesa – Jakarta : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 900 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menerangkan NIB merupakan identitas izin usaha yang bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal.

Misalnya, BUMDes yang sudah memiliki NIB dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). E-Katalog itu sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan pemerintah.

Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga |  Prambatan Lor Sukses Ubah Sampah Jadi Ladang Bisnis

“Di LKPP nasional itu ada slot khusus untuk BUMDes. Jadi ini ada kebutuhan untuk masuk ke e-katalog,” ujar Ivanovich dalam webminar Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis (18/4).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

“Yang terpenting, sebelum memiliki NIB itu punya (NPWP) Korporasi BUMDes. NPWP tersebut sudah muncul sejak Agustus 2023,” jelasnya.

BUMDes Wajib Bayar Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SDGs Desa Center-PKN STAN Tanda Setiya mengatakan pemungutan pajak dalam sistem perpajakan BUMDes merupakan hak dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Sementara BUMDes itu sendiri sebagai entitas punya kewajiban untuk membayar pajak.

Baca Juga |  Formasi Baru TPP P3MD Pringsewu Diluncurkan, Siap Beraksi

“Jadi bayar pajak itu sadar bahwa itu suatu kewajiban dan mudah-mudahan bisa jadi budaya perpajakan, bukan suatu yang dihindari,” ujar Tanda Kamis (18/4).

Tanda menambahkan, apabila BUMDes membayar pajak maka akan menambah jumlah Wajib Pajak, sekaligus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio.

“Jadi untuk BUMDes yang selama ini belum bayar (pajak), kemudian akhirnya membayar tentu tax ratio akan naik dibandingkan produk domestik bruto (PDB). Jadi ini memang diamanahkan di SDGs Desa Center,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Pusat

Deklarasi MOJO Indonesia

Talk Show

Saatnya Millenial Tumbuhkan Bisnis Pertanian di Era Industri 4.0

Talk Show

Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Korporatisme Negara (State Corporatism)

Talk Show

Ruang Cakap SDGs Desa: Nilai Penting Data Desa Untuk Pembangunan

Talk Show

Penambahan Masa Jabatan Kades, Itu Hanya Bagian Kecil Saja

Talk Show

Laode M Syarif: Desa Inklusif, No One Left Behind

Talk Show

SINTHESA IPB Wujudkan Kemandirian Pangan dari Desa

Kabar Daerah

Gus Halim Hadiri Kongres Kebudayaan Desa