Home / Kabar Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 20:34 WIB

Lima Desa di Tanah Bumbu Gelar Pilkades Antar Waktu

Redaksi Jakarta - Penulis

<em>Dokumentasi warga sebelum mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tanah Bumbu yang berlangsung pada 2023 lalu. (Foto: DPMD Tanbu)</em>

Dokumentasi warga sebelum mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tanah Bumbu yang berlangsung pada 2023 lalu. (Foto: DPMD Tanbu)

TVDesa – Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan : Lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu untuk mengisi kekosongan jabatan. Keputusan ini diambil menyusul adanya beberapa kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tersandung masalah hukum.

Desa-desa yang akan melaksanakan pilkades antar waktu adalah Tri Mulya (Kecamatan Sungai Loban), Muara Pagatan Tengah (Kecamatan Kusan Hilir), Mekarjaya (Kecamatan Kusan Tengah), Manunggal (Kecamatan Karang Bintang), dan Waringin Tunggal (Kecamatan Kuranji).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan bahwa awalnya ada enam desa yang dijadwalkan untuk melaksanakan pilkades antar waktu. Namun, Desa Angsana memutuskan untuk tetap dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2027.

Baca Juga |  130 Kepala Desa se-Rokan Hulu Makin Tahu Bahaya Narkoba

“Keputusan untuk tidak melaksanakan pilkades di Desa Angsana merupakan hasil musyawarah dan mufakat masyarakat setempat,” ujar Samsir pada Rabu (13/11/2024).

Berbagai Alasan Kekosongan Jabatan

Kekosongan jabatan kepala desa di lima desa tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Kepala Desa Tri Mulya dan Mekarjaya meninggal dunia, sementara Kepala Desa Muara Pagatan Tengah harus mundur karena tersandung masalah hukum. Adapun Kepala Desa Manunggal dan Waringin Tunggal memilih untuk mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Biaya Pilkades Ditanggung Desa

Samsir juga menjelaskan bahwa biaya pelaksanaan pilkades antar waktu akan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing desa. Pemerintah daerah tidak akan memberikan anggaran tambahan untuk kegiatan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga |  Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

“Dengan demikian, beban keuangan daerah dapat ditekan,” imbuhnya.

Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih

Kepala desa terpilih dalam pilkades antar waktu akan menjabat hingga akhir periode yang ditinggalkan, yakni hingga tahun 2027 atau 2031, tergantung pada masa jabatan kepala desa sebelumnya.

“Kami berharap pilkades antar waktu ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala desa yang amanah serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat,” tutup Samsir.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sumbar Luncurkan Aplikasi Sepakat, Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik

Kabar Daerah

DPRD Deiyai Sahkan Raperda Pemilihan Kepala Desa Serentak

Kabar Daerah

Politeknik Negeri Padang Bidik Akreditasi Unggul untuk Prodi Usaha Perjalanan Wisata

Kabar Daerah

Deiyai Maju: Kepala Kampung Dilatih Kelola Desa Sesuai Aturan

Kabar Daerah

Sultra Gelar Lokakarya Cegah Korupsi di Tingkat Desa

Kabar Daerah

Gorontalo Matangkan 15 Desa Percontohan Antikorupsi

Kabar Daerah

44 Desa di Kabupaten Blitar Terima Insentif Dana Desa, Dukung Pembangunan dan Pemberdayaan

Kabar Daerah

Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa se-Cilacap untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045