TV DESA – Lumajang, Berdasar data yang disampaikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten, Siti Mubarokah melaporkan bahwa tahun 2021 Kabupaten Lumajang berhasil melahirkan 10 Desa Mandiri dan sudah terbebas dari dasa tertinggal.
Hal tersebut disampaikan dalam paparannya melalui sambungan whatsapp pada Sabtu (21-08-2021) dari Sekretariat TPP Lumajang.
“Berdasarkan data pemutakhiran Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2021 di Kabupaten Lumajang tercatat sejumlah 10 desa ditetapkan berstatus desa mandiri, 67 desa berstatus desa maju dan 121 desa berstatus desa berkembang”, jelasnya.
Terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya dimana tahun 2020 di kabupaten Lumajang tidak ada desa berstatus mandiri ungkap perempuan yang akrab dipanggil Mbak Oka itu.
“Capaian ini tidak lepas dari kerja keras berbagai pihak yaitu Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa dan teman-teman Pendamping Desa”, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa IDM memotret perkembangan desa melalui capaian hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terdapat 54 indikator yang menjadi dasar penilaian perkembangan desa.
“Keberhasilan kabupaten Lumajang melahirkan desa Mandiri, meningkatkan desa maju dan mengentaskan desa tertinggal bukti komitmen pemerintah kabupaten Lumajang bersama pendamping desa yang terus bersemangat mengawal desa mulai dari kegiatan perencanaan, pembangunan dan pengawasan, sinkronisasi program kegiatan desa dengan daerah”, ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya peningkatan status IDM 2021 yang cukup tinggi ini menggambarkan bahwa kinerja Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa mengalami peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang dilaksanakan merata dan berkeadilan.
“Sebagai bentuk apresiasi bagi desa maju dan Mandiri telah ditetapkan anggaran stimulus permodalan ditingkat desa oleh pemprov Jawa Timur. Untuk Desa Mandiri disiapkan program desa berdaya dengan anggaran sebesar 15,1 M yang dialokasikan bagi 151 desa Mandiri di Jawa Timur”, tuturnya.
Disamping itu khusus bagi Desa Mandiri ada perlakuan khusus untuk penyaluran Dana Desa hanya dengan 2 tahap yaitu tahap I sebesar 60% dan 40% pada tahap II berdasarkan PMK 69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kontributor TV DESA Lumajang