TVDesa – Malaka : Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama di tingkat desa. Sebanyak 24 dari total 127 desa di wilayah ini telah rampung diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malaka. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Hendri Melki Simu (SBS-HMS), dalam memberantas potensi penyelewengan anggaran.
Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu, menjelaskan bahwa audit menyeluruh terhadap 127 desa akan terus berlanjut meskipun saat ini baru sebagian yang selesai. “Untuk sementara, baru 24 desa yang selesai diaudit karena keterbatasan tenaga. Saat ini, tim fokus pada audit di dinas-dinas terlebih dahulu. Setelah itu, kami pasti akan kembali ke desa dan menuntaskan audit di seluruh 127 desa,” tegas Wabup Hendri di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Wabup Hendri mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk 24 desa yang telah diaudit akan segera disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. LHP ini akan menjadi acuan untuk memastikan apakah terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. “Kemarin kami sudah berdiskusi dengan Inspektorat, namun mereka menyampaikan bahwa data masih belum final. Dalam waktu dekat, LHP tersebut akan diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Komitmen tegas juga ditunjukkan Wabup Hendri terkait penindakan jika ditemukan penyalahgunaan anggaran dana desa. Beliau memastikan bahwa jika LHP Inspektorat mengindikasikan adanya praktik korupsi, kasus tersebut akan langsung diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika ada indikasi korupsi, langkah awal yang kami lakukan adalah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana. Namun, jika tidak diindahkan, maka kami tidak akan ragu untuk menyerahkannya kepada APH,” tandasnya.
Selain fokus pada audit dana desa, Pemkab Malaka juga mengambil langkah proaktif terkait potensi pemalsuan ijazah di kalangan kepala desa definitif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tengah melakukan pengumpulan ijazah sebagai upaya antisipatif dan menjamin transparansi seorang pemimpin di tingkat desa. “Kami ingin memastikan keabsahan ijazah para kepala desa, terutama yang menggunakan ijazah paket. Jika ijazahnya asli, tentu tidak ada masalah. Namun, jika terbukti palsu, tentu tidak diperbolehkan. Kekuasaan yang didapatkan melalui penipuan tentu tidak baik,” pungkas Wabup Hendri.
Beliau juga memberikan solusi bagi kepala desa yang merasa ijazahnya sah namun terindikasi bermasalah. “Saya rasa tidak perlu khawatir jika pemerintah memberlakukan pemberhentian sementara karena dugaan ijazah palsu. Silakan bawa ijazah asli dan tunjukkan, pasti masalah akan selesai,” ujarnya. Wabup Hendri berharap para kepala desa yang terindikasi segera memberikan klarifikasi dengan menunjukkan ijazah asli. “Saya kira, jika kita menginginkan sesuatu, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai kita meraih kekuasaan dengan cara menipu, karena itu tidak etis,” imbuhnya. Langkah tegas Pemkab Malaka ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Profesional dalam tindakan, melayani dengan Hati tuk membangun Negeri dari Desa.