Home / Opini

Rabu, 1 September 2021 - 06:04 WIB

Masih Bisakah BUM Desa Yang Mangkrak di Selamatkan?

Arfan Entengo - Penulis

Arfan Entengo – Boalemo : “Masih Bisakah BUM Desa yang Mangkrak di selamatkan?”, Sebuah Pertanyaan yang di lontarkan salah seorang Ketua BPD di sela Orientasi Kepala Desa dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

Di salah satu kecamatan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo

Pertanyaan ini tentunya harus di berikan jawaban dengan penjelasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah di terbitkan oleh pemerintah Pusat.

Upaya Pemerintah Pusat Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Perubahan Devinisi BUM Desa sebagai Badan Usaha sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Menjadi Badan Hukum pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah salah satu manifestasi Pemerintah terhadap Kegiatan Usaha BUM Desa

Kemudian terbit Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021  Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Baca Juga |  Kepala Desa di Pusaran Aset Tak Bertuan

Lahirnya kedua peraturan tersebut memberi semangat baru dalam kebangkitan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama

BUM Desa Di harapkan nanti menjadi Lembaga yang Profesional sehingga menjadi Instrumen Kuat dalam pengembangan Ekonomi Desa untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Desa

Lalu Bagaimana Strategi Desa dalam menyelamatkan BUM Desa

yang kondisinya saat ini sebagian besar hidup enggan mati pun tidak atau sebutan kerennya adalah mangkrak?

Mengutip pernyataan Menteri Desa, yang akrab disapa Gus Menteri

“BUM Desa adalah hasil dari inisiatif Desa jadi kita tidak bisa menutup BUM Desa, yang bisa kita Lakukan adalah memfasilitasi dan merevitalisasi”

Maka strategi penyelamatan BUM Desa yang mangkrak  adalah dengan cara Merevitalisasi BUM Desa, melalui langkah-langkah stategis berupa :

  1. Penguatan kelembagaan dan Pemasyarakatan status badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Peningkatan Kualitas Manajemen dan penguatan organ BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  4. Kerja sama atau kemitraan Harus di Kuatkan;
  5. Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;
  6. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan
  7. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa.
Baca Juga |  Selamatan Sewindu UU Desa

7 Strategi tersebut dapat ditempuh oleh Desa maupun Supra Desa dan dijabarkan ke dalam Program Kerja atau Kegiatan BUM Desa

Tentunya dalam menjalankan peran-peran ini di butuhkan kolaborasi antar pihak yang berkepentingan terhadap Desa termasuk Tenaga Pendamping Profesional untuk melahirkan Kekuatan dalam membangkitkan semangat Usaha BUM Desa

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 252 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Generative AI: Solusi Cerdas untuk Tantangan Pertanian Desa
A curious young person sitting at a desk with a laptop, surrounded by floating 3D icons of AI tools (chatbots, image generators, code blocks), cartoon-style illustration, warm friendly colors, lightbulb above head symbolizing ideas

Opini

Panduan Lengkap Generative AI untuk Pemula: Memulai Petualangan di Era Kecerdasan Buatan

Opini

Kenapa Sekarang Youtube TV Desa Ada Konten Berbayar?

Opini

Kisah Pilu Tragedi tenggelamnya kapal lampara oebubun, antara Takdir Tuhan dan air mata kehilangan

Opini

Untuk Mu Sang Maestro Politik Yang Melegenda Dengan Kotak Kosong
Jalan Veteran

Opini

Perlunya Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Veteran Saat Jam Sibuk

Opini

Lima Persiapan Menjelang Ramadhan

Opini

Kepmendes No 3 Thn 2025 : Angin Segar Bagi BUMDes?