Arfan Entengo – Boalemo : “Masih Bisakah BUM Desa yang Mangkrak di selamatkan?”, Sebuah Pertanyaan yang di lontarkan salah seorang Ketua BPD di sela Orientasi Kepala Desa dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa
Di salah satu kecamatan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Pertanyaan ini tentunya harus di berikan jawaban dengan penjelasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah di terbitkan oleh pemerintah Pusat.
Upaya Pemerintah Pusat Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Perubahan Devinisi BUM Desa sebagai Badan Usaha sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Menjadi Badan Hukum pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah salah satu manifestasi Pemerintah terhadap Kegiatan Usaha BUM Desa
Kemudian terbit Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Lahirnya kedua peraturan tersebut memberi semangat baru dalam kebangkitan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama
BUM Desa Di harapkan nanti menjadi Lembaga yang Profesional sehingga menjadi Instrumen Kuat dalam pengembangan Ekonomi Desa untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Desa
Lalu Bagaimana Strategi Desa dalam menyelamatkan BUM Desa
yang kondisinya saat ini sebagian besar hidup enggan mati pun tidak atau sebutan kerennya adalah mangkrak?
Mengutip pernyataan Menteri Desa, yang akrab disapa Gus Menteri
“BUM Desa adalah hasil dari inisiatif Desa jadi kita tidak bisa menutup BUM Desa, yang bisa kita Lakukan adalah memfasilitasi dan merevitalisasi”
Maka strategi penyelamatan BUM Desa yang mangkrak adalah dengan cara Merevitalisasi BUM Desa, melalui langkah-langkah stategis berupa :
- Penguatan kelembagaan dan Pemasyarakatan status badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Peningkatan Kualitas Manajemen dan penguatan organ BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Kerja sama atau kemitraan Harus di Kuatkan;
- Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;
- peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan
- penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa.
7 Strategi tersebut dapat ditempuh oleh Desa maupun Supra Desa dan dijabarkan ke dalam Program Kerja atau Kegiatan BUM Desa
Tentunya dalam menjalankan peran-peran ini di butuhkan kolaborasi antar pihak yang berkepentingan terhadap Desa termasuk Tenaga Pendamping Profesional untuk melahirkan Kekuatan dalam membangkitkan semangat Usaha BUM Desa

Sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas sebagai TAPM di salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo