TVDesa – Katingan : Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi penguatan dan pendampingan masyarakat hukum adat. Acara yang berlangsung di Aula Bappelitbang Kasongan pada Senin (6/8) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait pengelolaan hutan adat.
Dalam sosialisasi ini, para peserta, yang terdiri dari camat, damang, kepala desa, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat, mendapatkan pemaparan mendalam mengenai perbedaan antara hutan adat dan hutan desa. Asnita Widodo, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa hutan adat memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hutan desa.
“Hutan adat adalah bagian integral dari sistem hukum adat,” ujar Asnita. “Pengelolaannya lebih berorientasi pada kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan, sedangkan hutan desa lebih mengikuti aturan hukum positif yang berlaku.”
Perbedaan Krusial Antara Hutan Adat dan Hutan Desa
Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah terkait masa berlaku izin pengelolaan. Jika izin pengelolaan hutan desa memiliki batas waktu tertentu, maka izin pengelolaan hutan adat bersifat abadi selama masyarakat hukum adat masih ada. Hal ini menunjukkan bahwa hutan adat memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi bagi masyarakat adat.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan adat,” tegas Asnita. “Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa pengelolaan hutan adat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.”
Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat. Dengan kelembagaan yang kuat, masyarakat adat akan lebih mampu mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat semakin meningkat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra. “Kami juga akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat hukum adat dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan.”
Team Admin TV Desa News – Jakarta