Home / Kabar Daerah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 02:55 WIB

Masyarakat Hukum Adat Katingan Dibekali Pemahaman Mendalam tentang Hutan Adat

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Katingan : Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi penguatan dan pendampingan masyarakat hukum adat. Acara yang berlangsung di Aula Bappelitbang Kasongan pada Senin (6/8) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait pengelolaan hutan adat.

Dalam sosialisasi ini, para peserta, yang terdiri dari camat, damang, kepala desa, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat, mendapatkan pemaparan mendalam mengenai perbedaan antara hutan adat dan hutan desa. Asnita Widodo, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa hutan adat memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hutan desa.

“Hutan adat adalah bagian integral dari sistem hukum adat,” ujar Asnita. “Pengelolaannya lebih berorientasi pada kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan, sedangkan hutan desa lebih mengikuti aturan hukum positif yang berlaku.”

Baca Juga |  Temanggung Majukan Desa Anti Korupsi, Warga Diajak Sadar akan Integritas

Perbedaan Krusial Antara Hutan Adat dan Hutan Desa

Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah terkait masa berlaku izin pengelolaan. Jika izin pengelolaan hutan desa memiliki batas waktu tertentu, maka izin pengelolaan hutan adat bersifat abadi selama masyarakat hukum adat masih ada. Hal ini menunjukkan bahwa hutan adat memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi bagi masyarakat adat.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan adat,” tegas Asnita. “Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa pengelolaan hutan adat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.”

Baca Juga |  Nyadran di Pidodo Kulon: Merayakan Syukur dan Melestarikan Tradisi
Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat. Dengan kelembagaan yang kuat, masyarakat adat akan lebih mampu mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat semakin meningkat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra. “Kami juga akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat hukum adat dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan.”

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

98 Desa di Aceh Timur Terima Insentif Rp12 Miliar untuk Pembangunan

Kabar Daerah

Masyarakat Lampung Kurang Kenal Peran Penghubung KY, Optimalisasi Diperlukan

Kabar Daerah

10 Desa di Polokarto, Sukoharjo, Dapat Insentif Desa, Kinerja Unggul Jadi Kunci

Kabar Daerah

Karimunjawa Makin Diminati Wisatawan Mancanegara , Wisata Bahari dan Edukasi Jadi Andalan

Kabar Daerah

Tersisa 10 Nagari Tertinggal, Sumbar Bertekad Mandirikan Seluruh Desa

Kabar Daerah

Pemkab Kendal Dorong Percepatan Pemutakhiran Profil Desa untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Presisi

Kabar Daerah

Insentif RT/RW Kudus Sesuaikan Kemampuan Desa, Maksimal dari PAD

Kabar Daerah

Bangka Selatan Tingkatkan Kapasitas Pokdarwis untuk Dongkrak Pariwisata Desa