Home / Kabar Daerah

Kamis, 5 September 2024 - 18:56 WIB

Masyarakat Lampung Kurang Kenal Peran Penghubung KY, Optimalisasi Diperlukan

Rochendry - Penulis

Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9)

Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9)

TVDesa – Lampung : Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah, khususnya Lampung, masih belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini terungkap dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa masyarakat masih awam terhadap lembaga ini, mulai dari layanan yang disediakan, lokasi kantor, hingga tugas dan wewenang yang dimiliki.

Padahal, peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY secara keseluruhan. Namun, sayangnya, penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung. “Laporan masyarakat hanya sebatas diterima lalu diteruskan ke KY pusat. Birokrasi yang panjang ini membuat kedudukan penghubung KY menjadi kurang optimal dan bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Penta Peturun.

Baca Juga |  SDM Desa PKH Lampung Berprestasi, Dorong Kemandirian Keluarga dan Pendidikan Anak

Tugas Penghubung KY yang Perlu Diketahui

Adapun tugas utama Penghubung KY antara lain:

  • Pemantauan dan Pengawasan: Melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim.
  • Penerimaan Laporan: Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.
  • Verifikasi Laporan: Melakukan verifikasi laporan secara tertutup.
  • Langkah Hukum: Mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan martabat hakim.
Sudut Pandang Akademisi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dalam seminar tersebut menyampaikan pentingnya melihat setiap permasalahan hukum secara komprehensif. “Menegakkan hukum positif sembari tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara,” tegas Edi Ribut.

Baca Juga |  Cegah Stunting, Pemdes Karang Raja Gelar Pelatihan

Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H. ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita, S.H., M.H., dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, S.H., M.H.

Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat Lampung semakin memahami pentingnya peran Penghubung KY dalam menjaga integritas peradilan. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya untuk mengoptimalkan kinerja Penghubung KY agar lebih efektif dalam melayani masyarakat.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

98 Desa di Aceh Timur Terima Insentif Rp12 Miliar untuk Pembangunan

Kabar Daerah

10 Desa di Polokarto, Sukoharjo, Dapat Insentif Desa, Kinerja Unggul Jadi Kunci

Kabar Daerah

Karimunjawa Makin Diminati Wisatawan Mancanegara , Wisata Bahari dan Edukasi Jadi Andalan

Kabar Daerah

Tersisa 10 Nagari Tertinggal, Sumbar Bertekad Mandirikan Seluruh Desa

Kabar Daerah

Pemkab Kendal Dorong Percepatan Pemutakhiran Profil Desa untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Presisi

Kabar Daerah

Insentif RT/RW Kudus Sesuaikan Kemampuan Desa, Maksimal dari PAD

Kabar Daerah

Bangka Selatan Tingkatkan Kapasitas Pokdarwis untuk Dongkrak Pariwisata Desa

Kabar Daerah

Pelatihan Kader Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Desa se-Suwawa Selatan