TVDesa – Lampung : Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah, khususnya Lampung, masih belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini terungkap dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).
Ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa masyarakat masih awam terhadap lembaga ini, mulai dari layanan yang disediakan, lokasi kantor, hingga tugas dan wewenang yang dimiliki.
Padahal, peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY secara keseluruhan. Namun, sayangnya, penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung. “Laporan masyarakat hanya sebatas diterima lalu diteruskan ke KY pusat. Birokrasi yang panjang ini membuat kedudukan penghubung KY menjadi kurang optimal dan bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Penta Peturun.
Tugas Penghubung KY yang Perlu Diketahui
Adapun tugas utama Penghubung KY antara lain:
- Pemantauan dan Pengawasan: Melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim.
- Penerimaan Laporan: Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.
- Verifikasi Laporan: Melakukan verifikasi laporan secara tertutup.
- Langkah Hukum: Mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan martabat hakim.
Sudut Pandang Akademisi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dalam seminar tersebut menyampaikan pentingnya melihat setiap permasalahan hukum secara komprehensif. “Menegakkan hukum positif sembari tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara,” tegas Edi Ribut.
Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H. ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita, S.H., M.H., dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, S.H., M.H.
Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat Lampung semakin memahami pentingnya peran Penghubung KY dalam menjaga integritas peradilan. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya untuk mengoptimalkan kinerja Penghubung KY agar lebih efektif dalam melayani masyarakat.
” Indonesia Tidak Bercahaya Karena Obor Besar Di Jakarta, Indonesia Baru Akan Bercahaya Karena Lilin-lilin Kecil Di Desa” (Bung Hatta )
BERKABAR BAIK DAN KEBAIKAN