Home / Opini

Selasa, 31 Agustus 2021 - 00:36 WIB

Memaknai Asas Rekognisi dan Subsidiaritas di Desa

026 Mochamad Lukman - Penulis

Luki-Jombang : Mungkin bagi Penggiat Desa dan Tenaga Pendamping Profesional kata-kata Rekognisi dan Subsidiaritas sudah tidak asing lagi,Tetapi bagi khalayak umum kata -kata itu masih terasa asing di telinga mereka,bahkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pun yang notabene pelaku utama di desa banyak yang belum mengerti atau memahami kata Rekognisi dan Subsidiaritas.

Sejak lahirnya Undang-Undag Desa No 6 Tahun 2014 Asas Rekognisi dan Subsidiaritas merupakan salah satu Roh dari UU tersebut,di dalamnya terkandung niat supaya desa mengembangkan Kemampuan berdasarkan hak asal usul  sekaligus memberi mandat untuk mengaturnya.

Kalau kita memilah definisi dari Rekognisi menurut UU No 6 /2014 adalah pengakuan kepada Desa terhadap hak asal-usul,Artinya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui bahwa di desa terdapat suatu adat atau suatu cerita dimana warna warni desa dari segi apapun akan mempengaruhi keberadaan NKRI yang kita cintai ini.

Dengan adanya Asas Rekognisi dalam pembangunan di desa sama juga artinya Negara memberi kepercayaan (trust) penuh kepada desa dan ini merupakan etika dasar dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa,dengan mengembangkan kepercayaan kepada desa maka akan muncul suatu kekhasan yang di miliki masyarakat desa tersebut dalam rangka menumbuhkan Inovasi -inovasi baru guna untuk memajukan masyarakat desa.

Kalau pemerintah punya komitmen terhadap perubahan desa, maka sikap mempercayai desa adalah suatu keniscayaan yang harus menjadi pilihan. Keraguan, Keengganan, dan kekhawatiran pemerintah kepada desa harus diubah menjadi keikhlasan, ketulusan dan keyakinan, yang diteruskan dengan pembagian kekuasaan, kewenangan, keuangan, sumberdaya dan tanggungjawab kepada desa. Kepercayaan yang diberikan kepada desa tentu harus diikuti dengan fasilitasi, supervisi dan capacity building sehingga kewenangan dan keuangan yang dibagi kepada desa betul-betul dikelola secara efektif, bertanggungjawab dan membuahkan kemajuan desa.

Baca Juga |  Fahami Kode Etik Jurnalistik Agar Tidak Tertipu oknum Wartawan

Dengan kata lain bila sebelumnya penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas desentralisasi sebagai bagian dari pemerintahan daerah maka dengan lahirnya UU No 6 /2014 ini ,Desa harus menghilangkan tradisi tradisi seperti itu sekaligus menerapkan seluruh kegiatan di desa sesuai Asas Rekognisi .

Asas Subsidiaritas  adalah Asas penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. hampir sama dengan uraian di atas ,dahulu Desa hanya sebagai obyek dari pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah, Dengan adanya UU No 6/2014 sekarang Desa memegang peranan penuh atau sebagai Subyek pembangunan yang mengelola desa secara mandiri.

Pemerintah  memberi kewenangan penuh  kepada desa dalam menjalankan program pembangunanya, baik dalam kegiatan penganggaran maupun pelaksanaan keputusan secara lokal demi untuk kepentingan kemajuan ,ketentraman dan kedamaian masyarakat desa.

Penerapan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dalam masyarakat menempatkan musyawarah merupakan suatu keputusan tertinggi, sehingga peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali ,karena dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa akan sesuai dengan kebutuhan mereka atau sesuai dengan aspirasi yang mereka usulkan.

Baca Juga |  Catatan Sarapan SDGs: Membaca Hasil SDGs Desa Tujuan 6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi | eps 248.

Dengan dua Kekuatan ini bak seperti senjata  yang ampuh bagi desa,lebih lebih kita tahu setiap tahun anggaran Dana Desa yang diterima desa tidaklah sedikit sehingga apa yang menjadi aspirasi warga  bisa terakomodir dan di realisasikan serta termanfaatkan dengan baik.

Walupun ini merupakan suatu kemudahan dua asas ini memiliki konsekuensi yang tak gampang bagi desa untuk menjalankannya. Soalnya, selama ini perangkat desa lebih banyak bekerja pada urusan administrasi dan tangan paling bawah kebijakan pusat, sedangkan sekarang harus mampu merumuskan sendiri apa yang ingin dicapainya.

Terlepas dari konsekuensi itu semua ,Asas Rekognisi dan Subsidiaritas merupakan ibarat anak panah yang siap melesat cepat dalam rangka membawa kemajuan dan kesejahteraan di desa,oleh sebab itu mari kita sambut bersama dengan usaha dan keseriusan,jangan sampai pengalaman masa lampu terulang lagi,Kini saatnya kita semua bersama-sama “Membangun Desa dan Memuliakan Desa”demi tegaknya NKRI tercinta ini.

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1,000 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Kisah Pilu Tragedi tenggelamnya kapal lampara oebubun, antara Takdir Tuhan dan air mata kehilangan

Opini

Untuk Mu Sang Maestro Politik Yang Melegenda Dengan Kotak Kosong
Jalan Veteran

Opini

Perlunya Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Veteran Saat Jam Sibuk

Opini

Lima Persiapan Menjelang Ramadhan

Opini

Kepmendes No 3 Thn 2025 : Angin Segar Bagi BUMDes?
Ketua RT 01 RW 02 DN.Mancilan

Opini

Lahan Tidur: Solusi Sederhana untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Rekap Status Bumdes per- Kecamatan

Opini

Ketahanan Pangan dan Peran Strategis 20% Dana Desa untuk BUMDes

Opini

Cahaya Zakat: Keajaiban yang Mengubah Hidup Mustahik