TV Desa – Bali : Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi menginisiasi langkah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun sebagai bentuk penjabaran terhadap NAWACITA Ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”.
Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Indeks Desa Membangun (IDM) bertujuan untuk menetapkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Perangkat indikator dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju suatu kemandirian Desa perlu kerangka kerja pembangunan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.
Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial
Pengklasifikasi terhadap status desa “sangat Teringgal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri “ bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.
Hasil pemutakhiran IDM ini juga sampai saat ini dijadikan dasar acuan Kementerian Keuangan untuk menetapkan Pagu Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja dalam perhitungan rincian Dana Desa pada RAPBN Tahun 2022. Kebijakan Alokasi Afirmasi dimaksud diprioritaskan bagi desa-desa yang masih berstatus “Sangat Tertinggal” dan “Tertinggal” yang memiliki jumlah penduduk termiskin terbanyak guna mendukung Desa mengelola potensi sumberdaya sosial, ekonomi dan ekologi serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Sementara Alokasi Kinerja merupakan penghargaan (reward) yang diberikan kepada kepala desa dengan kinerja terbaik dengan Status IDM “Maju” dan “Mandiri”.
Penentuan Status Desa dilaksanakan melalui pemutakhiran IDM sejak tahun 2016 sampai 2021. Berdasarkan hasil pemutakhiran IDM status desa di Bali terus mengalami perubahan status maupun prosentase. Pada grafik dapat dilihat bahwa tahun 2016 dan 2017 masih terdapat status Desa “Sangat Tertinggal & Tertinggal”, namun sejak tahun 2018 sampai sekarang sudah tidak ada status desa “Sangat Tertinggal & Tertinggal” perlahan-lahan tumbuh dan naik level menjadi desa “Berkembang” dan bahkan terdapat peningkatan pada status Desa “Maju dan Mandiri”. Sesuai hasil pemutakhiran IDM Provinsi Bali tahun 2021 per tanggal 31 Mei 2021 melalui website idm.kemendesa.go.id, terdapat 296 Desa Mandiri, 275 Desa Maju dan 65 Desa Berkembang.
Sesuai rekomendasi IDM 2021, di level Provinsi Bali terdapat 8 dimensi dengan beberapa indikator yang membutuhkan penanganan “Prioritas dan Super Prioritas”.
I Made Adi Parmadi ( TAPM Prov Bali) – PIC Media Prov Bali