Home / Opini

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 20:14 WIB

Menebak Kemana Arah UPK Eks PNPM

Asrodin - Penulis

TV Desa – Ciamis : Menarik mengikuti kemana UPK Eks PNPM akan bertransformasi pasca lahirnya PP Nomor 11/2021 Tentang BUMDes. Mimbar Desa Merdeka Membahasnya pada acara Webinar (16/10/2021), dengan menghadirkan narasumber eks sekretaris BKAD Kecamatan Darma, Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, Dani N.

Jauh sebelum pemerintah mencetuskan peralihan UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama melalui Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang “Tata Cara Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama”, Dani langsung berinisiatif membentuk BUMDes Bersama pasca dihentikannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan tahun 2015.

“Setiap pertemuan BKAD, baik di propinsi maupun di pusat, saya selalu kemukakan peralihan eks UPK ke BUMDes Bersama. karena polanya hampir dengan PNPM, ada dana yang masuk ke desa” kata Dani membuka diskusi.

Baca Juga |  BUM Desa Geneng Makmur Gunakan Silaku BUM Desa

Banyak rintangan yang dihadapi oleh Dani dalam mentransformasikan UPK di wilayahnya menjadi BUMDes Bersama, bahkan sempat dicurigai ingin menguasai UPK. Namun tekad untuk memperjelas status UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama berbuah manis. Ia bersama rekannya membuat AD ART, mendaftarkan menjadi Badan Hukum. “Sekarang aset UPK sudah lebih 5 Miliar, mempunyai aset tanah atas nama BUMDes Bersama” ceritanya berapi-api.

Di akhir paparannya, ia menegaskan bahwa transformasi terbaik eks UPK PNPM adalah menjadi BUMDes Bersama.

Dalam sesi tanya jawab, Dani menjawab pertanyaan dari Pakdhe Koco (Tuan Rumah Mimbar Desa) tentang tanggapan Regulasi saat ini. Menurutnya, pemerintah agak terlambat mengambil keputusan tentang transformasi eks UPK menjadi BUMDes Bersama, seharusnya saat pembubaran PNPM, segera diterbitkan aturan peralihan.

Baca Juga |  Tips dan Trik Produk BUMDes Laku di Marketplace | Kuliah Online #11

Menanggapi rancangan peraturan menteri, ada hal yang mengganjal terkait dengan lembaga eks UPK harus dibubarkan dulu sebelum menjadi BUMDes Bersama. Padahal menurutnya, lembaga yang akan dibentuk masih sama. Menyinggung soal dana, dana yang ada milik masyarakat yang pengelolaannya diwakilkan oleh BKAD, sementara kalau menjadi BUMDes Bersama, akan menjadi milik Desa.

Saat berita ini ditulis, acara masih berlangsung.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 172 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Peran Strategis Pengawas dalam Kemajuan BUM Desa

Opini

Gamifikasi dalam LMS: Meningkatkan Motivasi dan Engagement Aparatur Desa dalam Pelatihan
Ilustrasi by Ketut Subiyanto | Pexels

Opini

Mengenal Lebih Dekat Metode Baca Cepat dan Manfaatnya dalam Pembelajaran Berbasis LMS

Opini

Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa

Opini

Pentingnya Sumur Bor Untuk Kebutuhan Air Desa

Opini

Pentingnya TPQ dan Madarasah di Tengah Masyarakat Desa

Opini

BUM Desa Harus Dikelola Dengan Tatakelola yang Baik

Opini

Bergerak Untuk Ummat, Sahabat Da’i Tompobulu Akan Menggelar Konsolidasi