TV Desa News – Subi : Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna bertekad untuk meningkatkan kompetensi anggotanya, hal tersebut disampaikan oleh M. Apandi yang juga sebagai Ketua PABPDSI Kecamatan Subi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan silaturahmi digedung Serbaguna Desa Subi (10/1-22) bersama para anggotanya yang baru terpilih dan dilantik kemarin. Dari 8 Desa di Kecamatan Subi, Desa Pulau Panjang dan Desa Pulau Kerdau yang tidak dapat hadir dikarenakan letak geografis yang terpisah dari Kecamatan.
Unsur Forkopimcam Subi seperti Pihak Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Subi juga turut hadir. Supiadi, Kasi Trantib yang mewakili pihak Kecamatan Subi memberikan keterangan bahwa “agenda kegiatan ini sangat baik sekali dilakukan apalagi setelah terbentuknya pengurus PABPDSI di Kecamatan Subi, semoga kiranya kedepan para Ketua dan Anggota BPD disetiap Desa dapat menjadi mitra Pemerintah Desa sekaligus dapat mengawal kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada didesanya masing-masing”.

Pada saat memberikan keterangan, Okti dan Fandi sapaan akrab dari TPP Kecamatan Subi menjelaskan bahwa “BPD seharusnya memahami bagaimana proses pengelolaan Pemerintah Desa yang baik dan benar mulai dari tahapan keterlibatan BPD dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, serta penyampaian LPPD dan LKPPD dari Pemerintah Desa kepada BPD setiap tahun dan pada masa akhir jabatan Kepala Desa”. Dalam kesempatan ini TPP juga menjelaskan tentang Perbup Natuna No 9 Tahun 2014 dan Permendagri no 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Permendes PDTT no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Permenkeu no 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta harapan TPP Kecamatan Subi “semoga kedepannya kegiatan ini terus berlanjut agar kapasitas pengetahuan BPD pun semakin meningkat”.

Pada saat sesi tanya jawab, Sariko Sekretaris BPD Desa Subi Besar Timur menanyakan tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, selain itu juga A. Rahman Ketua BPD Desa Terayak, dan Rodianto Sekretaris BPD Desa Meliah menanyakan tentang kelangkaan dan mekanisme penyaluran minyak subsidi kepada nelayan. Supiadi yang mewakili pihak Kecamatan Subi menjelaskan bahwa “kalau masalah minyak memang sudah diselesaikan di forum rapat kemarin cuman mungkin ada sebagian nelayan yang masih belum memahami mekanisme pengambilan minyak tersebut, karena untuk saat ini berdasarkan Peraturan BPH Migas no 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Desa tempat masyarakat Nelayan itu berdomisili.

Pada saat kegiatan ini berakhir Pak Pan sapaan akrab dari Ketua PABPDSI Kecamatan Subi menjelaskan bahwa Banyak program kerja yang akan kami lakukan, seperti peningkatan kapasitas bagi para pengurus BPD di tingkat desa karena masih ada BPD yang lemah dalam pemahaman dibidang hukum maupun teknologi. Untuk itu, pihaknya ingin menjadikan BPD sebagai lembaga yang memiliki marwah, bukan hanya sekadar badan pelengkap Desa ataupun tempat meminta tanda tangan dalam waktu yang singkat.


One live one body
if it is to be, it is up to me