TVDesa – Kebumen : Suara tahlil terdengar lembut mengalun dari sebuah rumah berbendera putih kecil ba’da Sholat Maghrib. Kaum Supardi (38) khusyuk melantunkan doa doa untuk tuan rumah yang baru meninggal. Selama tujuh hari berturut turut Kaum Supardi mengimami “Yasinan” untuk mengantarkan arwah orang yang baru saja meninggal. Setelah yasinan Kaum Supardi masih melanjutkan tugas kemasyarakatannya dengan persiapan pernikahan warga lainnya.
“Kalau pas Bulan Besar (Dzulhijjah, Haji) luar biasa kemasyarakatannya.” Ujar Kaum Supardi,”Terkadang saat jam kerja saya harus berada di tempat acara warga.”
Supardi adalah seorang Perangkat Desa dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Krubungan Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen.
Dengan jabatan Bendahara Desa yang melekat kepadanya, Supardi melaksanakan Penatausahaan Keuangan Desa yang menjadi tanggung jawabnya sehari hari. Pencairan anggaran APBDes, pemotongan dan penyetoran pajak adalah beberapa hal yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk hal ini Kaum Supardi dituntut mampu mengoperasikan laptop, memahami aplikasi Siskeudes sebagai wadah Pengelolaan Keuangan Desa, tentu saja masuk kerja setiap hari.
“Pak Kaum selalu membantu saya setiap harinya.” Kata Sungkowati (43) Sekretaris Desa (Sekdes) Krubungan, “Sering untuk menyelesaikan SPJ saya dibantu teman-teman lembur sampai sore.”
Perangkat Desa sebagai salah satu subyek dalam Undang-Undang Desa adalah sebuah entitas unik wujud dari keistimewaan hak rekognisi maupun subsidiaritas. Alih alih sebagai pegawai profesional, Perangkat Desa lebih banyak dipandang sebagai ‘Pamong’.
Pamong adalah sebutan untuk Perangkat Desa di sebagian besar wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur.
Sebagai Pamong, perangkat Desa harus siap setiap saat apabila warga masyarakat membutuhkan. Masing masing memiliki tupoksi dan sebutan yang berbeda sesuai dengan kearifan lokal. Contoh Kaum, Kayim, Lebe untuk petugas yang memiliki kemampuan pemulasaraan jenazah, memimpin acara acara keagamaan. Bayan, Pamong, untuk Kepala Dusun.
“Kalau untuk kemasyarakatan kami harus siap 24 jam.” Ujar Kaum Supardi, “Kalau bukan kami siapa lagi,”
Dua tupoksi harus mampu dilaksanakan oleh Perangkat Desa. Fungsi formal tata administrasi sehari-hari yang menuntut kemampuan individu dan jam kerja kantor mulai jam 07.30-16.00. Kemudian fungsi informal kemasyarakatan juga menuntut kemampuan dan pengalaman yang mumpuni, serta jam kerja yang tidak terbatas waktu.
Banyak Perangkat Desa yang mampu melaksanakan kedua fungsi dengan baik. Banyak pula yang hanya salah satu. Terutama Perangkat Desa yang sudah berusia lanjut, banyak yang kesulitan mengoperasikan komputer atau laptop.
Kedua tugas Perangkat Desa di atas tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Mungkin yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas kemampuan dasar komputer, maupun administrasi desa. Di sisi lain fungsi kemasyarakatan menuntut Perangkat Desa untuk ‘ada’ setiap saat ketika warga membutuhkan.
Kedua hal di atas diharapkan bisa diakomodasi dalam setiap kebijakan publik yang disusun untuk perangkat desa maupun desa secara umum.
Peningkatan kualitas masing masing Perangkat Desa harus seiring sejalan dengan disiplin, maupun penghargaan atas hak rekognisi dan fungsi perangkat sebagai Pamong pengayom warga masyarakat desa. (moer)
Penikmat sketsa perjalanan, Pendamping Desa, Tinggal di pedesaan Kebumen Jateng