H. Ali Akbar – Padang Pariaman : Apa itu CSR? CSR – Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial – masyarakat maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Jenis kegiatannya seperti melakukan ‘sesuatu’ yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/ fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak.
Sebagai amanat dari ISO 26000 yang diterbitkan pada tanggal 01 Nopember 2010, CSR hingga kini mencakup kepada 7 subyek sampai adanya perubahan di masa mendatang sesuai keadaan masa itu, yakni:
1) Tata Kelola Organisasi,
2. Hak Asasi Manusia,
3. Praktik Tenaga Kerja,
4. Tanggung Jawab terhadap Lingkungan,
5. Praktik Operasional yang Adil,
6. Isu Konsumen dan
7. Keterlibatan dan Pengembangan Komunitas
Ini merupakan hal terpenting bagi seluruh ’organisasi’ untuk berkontribusi dalam pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.
Organisasi yang dimaksud menurut pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
Kontribusi dapat berupa keterlibatan dalam komunitas sipil, promosi kebudayaan, memudahkan akses pendidikan dan teknologi, serta investasi sosial.
Dalam menjalankan perusahaan profit memang menjadi tujuan utama, namun, John Eklington (1997) mengemukan konsep ‘The Triple Bottom Line’, setiap perusahaan harus menjalankan prinsip 3P (Profit, People, & Planet) untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Bukan hanya mementingkan keuntungan tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan aktif serta melestarikan lingkungan.
Bagaimana Penerapan CSR di Masyarakat?
Mari kita ambil contoh CSR yang dilakukan BNI berbentuk PKBL – Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang memberikan bantuan di berbagai macam bidang yang sudah ditentukan.
Freeport Indonesia, dengan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PTFI terus berusaha dan mendukung lembaga-lembaga yang menjadi representatif masyarakat lokal dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan dana program pengembangan masyarakat dari PTFI yang diterima oleh LPMAK, Yayasan Tuarek Natkime, Yayasan Waartsing, Yayasan Yu-Amako, Yayasan Hak Asasi Manusia dan Anti Kekerasan (YAHAMAK) dan Forum MoU 2000.
Bagaimana Cara Mendapatkan Program CSR itu?
Khususnya bagi masyarakat ‘Peduli Desa’, ‘Pendamping Desa’ maupun ‘Relawan Desa’ dan sebutan lainnya, tentulah punya semangat juang ’45 untuk membuat desanya makin tumbuh, berkembang dan maju.
Jika yang dituju adalah perusahaan swasta – baik yang sudah Go Publik atau belum, maka silakan datangi kantor dimana perusahaan berada serta tanyakan langsung tentang apa dan bagaimana cara memperoleh Program CSR-nya. Beda perusahaan beda pula caranya.
Selamat berkarya!
Penggiat Desa. Lakukan yang Perlu saja (Prioritas).
Kita Gak perlu memenangkan semua Pertempuran.
Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.