TV Desa – Kulon Progo : Pesta demokrasi lokal yaitu pemilihan lurah serentak di 68 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo kembali digelar di tahun 2021 ini. Sebanyak 68 kalurahan saat ini telah memiliki calon-calon lurah yang akan dipilih dalam hajatan enam tahunan pada tanggal 24 Oktober 2021 mendatang.
Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat untuk menentukan pilihannya adalah dengan melihat lebih dalam track record para calon lurah tersebut. Selain itu sebagai pemilih, warga masyarakat juga dapat melihat lebih jauh tentang ide, gagasan, visi dan misi serta program kerja yang ditawarkan para calon lurah. Hal tersebut layak menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan calon lurah yang akan memimpin kalurahan selama enam tahun mendatang.
Adapun hal yang dapat dijadikan bahan dalam menilai, menguji, dan mengkritisi ide gagasan, visi dan misi serta program kerja para calon lurah adalah sejauh mana visi dan misi para calon lurah tersebut sejalan searah dengan tujuan pembangunan kalurahan berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan istilah SDGs Desa. Mengapa demikian, dikarenakan SDGs Desa adalah panduan pembangunan total atas desa atau kalurahan yang mengamanatkan tidak ada satu warga pun yang tertinggal atau tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan.
Kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam suatu kesempatan menyampaikan perihal pentingnya para calon kepala desa atau lurah menggunakan SDGs Desa sebagai bahan penyusunan visi dan misinya. Para calon lurah harus memahami betul arah kebijakan pembangunan desa saat ini. Yaitu pembangunan berkelanjutan atau biasa kita sebut dengan SDGs, baik dalam skala nasional maupun skala lokal desa yaitu SDGs Desa.
Oleh karena itu, para calon lurah dalam menyusun visi dan misi serta program kerja dapat diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan desa yaitu berbasis SDGs Desa. Penyusunan visi dan misi ini tidaklah sulit, para calon lurah cukup mempelajari kondisi objektif kalurahan baik dalam aspek kewilayahan maupun kewargaan, yang ditinjau dari sisi permasalahannya maupun potensi pengembangannya. Dari data-data tersebut disusunlah prioritas permasalahan yang terjadi dan potensi yang ada di kalurahan yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan visi dan misi para calon lurah.
Alhasil apa yang menjadi visi dan misi para calon lurah akan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa saat ini yaitu sebagaimana yang termaktub dalam SDGs Desa. Visi dan misi para calon lurah akan berbasis pada permasalahan dan potensi yang ada baik dalam aspek kewilayahan maupun kewargaan. Dengan demikian kelak para calon lurah yang terpilih dapat dengan mudah menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa atau kalurahan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa berbasis SDGs Desa. Sehingga selama enam tahun kedepan pembangunan atau pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat. (ANK)
Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity