TV Desa – Kab. Semarang : Kecamatan Sumowono menggelar rapat koordinasi tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2022 yang di langsungkan di aula Kecamatan Sumowono. Selasa (24/08).
Berdasarkan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang nomor 141/0342, desa agar segera melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022 sebagai dasar penyusunan APBDes tahun anggran 2022.
Kasi PMD Kecamatan Sumowono, Sugiyanto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) terkait penyusunan RKPDes 2022 terdapat sejumlah perubahan mendasar, yaitu memperhatikan rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM) 2021 dan hasil pendataan SDGs desa yang telah ditetapkan pada Musyawarah desa. Dalam pengukuran status desa oleh Kemendes, terdapat lima klasifikasi status desa dalam Indeks Desa Membangun (IDM). Lima status itu adalah (1) Desa Sangat Tertinggal; (2) Desa Tertinggal; (3) Desa Berkembang; (4) Desa Maju; dan (5) Desa Mandiri.
“Seperti yang tercantum Permendesa nomor 21 Pasal 22 ayat 4, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,” tutur Sugiyanto.
Pendamping Lokal Desa Ahmad Ghufron ST., dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa RKPDes ini disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa dan selain itu sebagai instrumen akuntabilitas serta transparansi manajemen pemerintahan desa kepada masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan untuk memantau kinerja pemerintah desa.
“Salah satu prioritas Dana Desa yaitu untuk membiayai kegiatan konvergensi pencegahan stunting di Desa. Sebelum dilaksanakan musrenbagdes perlu dilaksanakan pramusrenbangdes, salah satunya adalah rembuk stunting, yaitu untuk menyusun anggaran konvergensi agar lebih Promotif dan preventif melalui rumah Desa sehat.” Tandas Ahmad Ghufron.
Dalam acara ini juga disepakati untuk semua desa memberikan insentif untuk Kader Pembangunan Manusia(KPM) yang tahun lalu baru beberapa desa yang mengalokasikannya.
Sementara itu Pendamping Desa Sukamto SE menambahkan terkait dengan pembaruan regulasi BUMDes yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 dan permendes nomor 3 tahun 2021, bahwa Desa harus merubah PERDES BUMDesnya kemudian mendaftarkan badan Hukum berdasarkan berkas data yang di upload ke dasbord Kemendes, Kemenkumham menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa secara elektronik.
Hasil musyawarah semua desa berkomitmen untuk mengirim jadwal musrenbangdes dan Musdes BUMdes sesuai tenggang waktu yang ditetapkan.
DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA
Pendamping Lokal Desa TPP Kemendesa
Kecamatan Sumowono
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah