Home / Opini

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:00 WIB

Menyimak Perjalanan Desa Sejak Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 – (Bagian ke-5/5: HABIS)

Ali Akbar - Penulis

H. Ali Akbar – Padang Pariaman : Pada empat bagian tulisan sebelumnya, penulis menceritakan tentang dasar hukum dan sejarah perjalanan keberadaan Desa serta BUMDes.

Pada bagian ke-5 ini penulis mengulas secara sederhana tentang keberadaan dan kemanfaatan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Makna Kehadiran UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 11 Tahun 2021

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 117 menjelaskan bahwa “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”

Sebagai turunan UU Cipta Kerja adalah PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMdesa. Adapun amanah yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja antara lain:

Pertama, Pasal 117 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 November 2020 ‘mencabut’ Pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014, dan Kedua, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, tertanggal 2 Februari 2021 ‘mencabut’ Pasal 132 – 142 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 30 Mei 2014.

Baca Juga |  Selamatan Desa, 7 Tahun UU Desa

Mengapa Harus BUMDes?

Dalam sebuah acara Agenda Bareng Gus Menteri bertemakan ‘Halal bi Halal virtual Gus Menteri Bersama Ketua BUMdes/ BUMDesma’ seluruh Indonesia (17/05/2021) di Jakarta, Gus Menteri mengutarakan bahwa,

“BUMdes adalah Badan Hukum, dimana dalam posisi badan hukum ini BUMDes memiliki kekuatan hukum legal standing yang bagus untuk melakukan berbagai usaha termasuk melakukan perjanjian, kerjasama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan.”

Selanjutnya Gus Menteri – sapaan akrab Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai kesetaraan dalam usaha antara yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN pada level pemerintah pusat, BUMD pada level pemerintah daerah dan BUMDes pada level desa.

“Prinsip bagi BUMDes adalah mensejahterakan warga masyarakat desa. BUMDes harus melakukan berbagai unit usaha, melaksanakan berbagai usaha yang tidak sedang dan sudah dilaksanakan oleh warga masyarakat desa. Dengan kata lain, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa”, tandas Gus Menteri.

Baca Juga |  Warga Tambakasri kab Malang antusias ingin membayar pajak dikawasan lahan garapan hutan

Lebih sederhananya Gus Menteri menekankan bahwa BUMdes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan masyarakat di desanya. BUMDes tidak boleh menjadi pesaing, apalagi mematikan usaha-usaha yang sudah dan sedang dilakukan warga masyarakat di desanya.

Jadi, makin jelas sudah peranan BUMDes di dalam sebuah pemerintahan desa, dimana ketika BUMDes dapat dikelola dengan baik dan benar, maka BUMDes tersebut akan mendatangkan keuntungan/ kemanfaatan dalam meningkatkan PADes – Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang bersangkutan. (HABIS).

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Peran Strategis Pengawas dalam Kemajuan BUM Desa

Opini

Gamifikasi dalam LMS: Meningkatkan Motivasi dan Engagement Aparatur Desa dalam Pelatihan
Ilustrasi by Ketut Subiyanto | Pexels

Opini

Mengenal Lebih Dekat Metode Baca Cepat dan Manfaatnya dalam Pembelajaran Berbasis LMS

Opini

Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa

Opini

Pentingnya Sumur Bor Untuk Kebutuhan Air Desa

Opini

Pentingnya TPQ dan Madarasah di Tengah Masyarakat Desa

Opini

BUM Desa Harus Dikelola Dengan Tatakelola yang Baik

Opini

Bergerak Untuk Ummat, Sahabat Da’i Tompobulu Akan Menggelar Konsolidasi