TV Desa – Minahasa Tenggara : Tahun 2022 Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi salah satu Kabupaten Lokus dalam hal pencegahan dan penanganan Stunting, sehingga Intervensi dilakukan dengan melaksanakan Rembuk Stunting di 135 Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Camat di 12 Kecamatan, Termasuk Pihak Puskesmas diberikan kesempatan untuk menyampaikan Data Perkembangan Gizi di desa serta Jumlah anak Stunting di masing-masing Desa.
Rembuk Stunting Desa juga menjadi Panggung Tersendiri bagi Kader Pembangunan Manusia di desa,karena Skenario yang dibangun adalah KPM menyampaikan Proses Pendataan bagi keluarga 1000 HPK serta sosialiasi Pemanfaaatan Aplikasi eHDW bagi peserta Rembuk Stunting, sehingga sehingga Keluarga 1000 HPK yang hadir bisa mendengarkan penjelasan serta Solusi penyelesaian masalah Gizi.
Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs. Jesaya Joke Legi dalam Kesempatannya menghadiri Rembuk Stunting di desa Tolombukan Kecamatan Pasan menyampaikan Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Hal Pencegahan dan Penanganan Stunting, sehingga Desa-desa diwajibkan untuk memperhatikan Pengalokasian Dana Desanya untuk Intervensi pencegahan dan penanganan Stunting di desa.
“Rekomendasi yang di Hasilkan sangat beragam, diantaranya Meningkatnya pembiayaan untuk Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Balita serta Pengadaan Alat Kesehatan yang memenuhi Standart Kesehatan sehingga bisa Menopang Kader Posyandu dan kader pembangunan Manusia di desa” ujar Marfin Wohos, Kader Pembangunan Manusia Desa Wongkai satu kecamatan Ratahan Timur. Jeane Ratulangi KPM Desa Tolombukan Kecamatan Pasan juga berharap “Rembuk Stunting Desa kedepan menjadi Agenda Resmi dalam Tahapan Perencanaan pembangunan di desa”.
Proses Rembuk Stunting Desa Tahun 2021 dihadiri oleh 4.688 warga yang tersebar di 135 desa bahkan berhasil menetapkan Pengurus harian Rumah Desa Sehat (RDS) berjumlah 872 orang.
Hukum Tua (Kepala Desa) Molompar Timur Irfan Idris menyatakan Hasil Rembuk Stunting di desa kemudian menjadi Bahan Rekomendasi untuk penyusunan RKPDes sampai APBDes Tahun 2022,sehingga semua rekomendasi wajib dikawal oleh Desa sebagai bentuk Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di desa.
Pencinta Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara