TVDesa – Parigi Moutong : Jelang 2 tahun diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), banyak pemerintah Desa yang telah menyesuaikan regulasi tersebut untuk dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa. Terutama pada pasal 73 yang membahas tentang transformasi pelaksanaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (DBM Eks PNPM MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Sejalan dengan amanah tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tomini berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) DBM Eks PNPM MPd untuk mempersiapkan Musyawarah Antar Desa (MAD). Tahapan dimulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa (MD) di 14 Desa se Kecamatan Tomini yang telah dijadwalkan oleh Camat Tomini sejak awal bulan Desember 2022. Dalam MD melahirkan peraturan Desa tentang persetujuan pendirian BUMDESMA, surat delegasi peserta MAD, dan surat mandat kerjasama untuk Kepala Desa. Tepatnya pada tanggal 29 Desember 2022 telah dilaksanakan MAD ke 1, sehingga Kecamatan Tomini merupakan kecamatan ke 2 dari 23 kecamatan se Kabupaten Parigi Moutong yang telah menyelenggarakan MAD pendirian BUMDESMA. Pembahasan dalam MAD yakni pembahasan rancangan Anggaran Dasar BUMDESMA, rekomendasi program kerja BUMDESMA, dan pemilihan penasihat, pelaksana operasional, serta pengawas. Untuk unit usaha yang rencana akan dijalankan oleh BUMDESMA selain program DBM yang menjadi usaha utama, juga membuka unit usaha jasa transaksi keuangan berdasarkan kesepakatan para Kepala Desa yang ikut menganggarkan penyertaan modal melalui APB Desa tahun 2023.
Pemerintah Kecamatan Tomini, dalam hal ini Camat Tomini menyampaikan pesan kepada peserta forum MAD agar pendirian BUMDESMA ini diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi kelompok usaha. “Kita harapkan bersama, agar pendirian BUMDESMA di Kecamatan Tomini mampu mensejahterakan masyarakat kita yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha”, kata Camat Tomini di sela-sela sambutannya dalam mengisi acara pembukaan MAD.
Perlu diketahui bersama, bahwa pada unit usaha DBM masih ada saldo dana dari program DBM Eks PNPM MPd sebelumnya sekitar Rp. 480.000.000 di rekening Bank, dan dana sekitar Rp. 500.000.000 yang saat ini masih berada pada kelompok usaha perempuan penerima program DBM serta perhitungan aset lainnya yang dimiliki. Selain itu Pemerintah Desa di Kecamatan Tomini juga turut lakukan penyertaan modal Desa pada tahun 2023 sebesar Rp. 70.000.000 yang akan digunakan sebagai modal awal unit usaha jasa transaksi keuangan.
Pada sambutan lainnya, Tenaga Ahli TPP Kabupaten Parigi Moutong, Mashudin, ST juga turut mengimbau kepada peserta forum MAD khususnya para Kepala Desa agar APB Desa Tahun 2023 sudah ditetapkan paling lambat di bulan Desember 2022 dengan mencantumkan nilai penyertaan modal Desa ke BUMDESMA. “Ini saya himbau kepada Bapak/Ibu khususnya para Kepala Desa agar sudah menetapkan APB Desa Tahun 2023 paling lambat Desember 2022 ini, dan jangan lupa untuk dimasukkan penyertaan modal kepada BUMDESMA paling sedikit 5 juta rupiah per desa”, kata Mashudin, ST di sambutannya.
Pertemuan dijadwalkan kembali pada awal bulan Januari 2023 untuk membahas hal-hal teknis pengaturan internal pada 2 unit usaha tersebut serta administrasi lainnya. Diantaranya yakni pembagian tugas administrasi kelembagaan yang akan diberikan kepada pelaksana operasional terpilih dan tugas administrasi pendaftaran badan hukum BUMDESMA yang diberikan kepada TPP. Ditargetkan akhir Januari 2023 BUMDESMA sudah berbadan hukum.
(PENA LABUAN)

Pegiat Desa di Teluk Tomini