TV Desa – Semarang : Siapa sangka, di tengah kelangkaan minyak goreng yang bikin kita susah nyari, ada aja oknum yang nekat bikin minyak goreng palsu. Dua warga Kudus, MNK dan AA, ketahuan ngoplos minyak goreng dengan air pewarna makanan. Parahnya lagi, mereka jual minyak goreng oplosan itu dengan harga yang enggak jauh beda dari minyak goreng asli.
“Mereka ini bener-bener enggak punya hati nurani. Di saat masyarakat lagi susah nyari minyak goreng, mereka malah bikin produk palsu,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dengan nada kesal saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa, (22/02).
Modus Operandi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Caranya? Gampang banget! Mereka tinggal campur minyak goreng curah dengan air yang udah dicampur pewarna makanan kuning. Hasilnya? Minyak goreng oplosan yang sekilas mirip banget sama yang asli.
“Mereka jual minyak goreng oplosan ini ke beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Kudus, Pati, dan Rembang. Bayangin aja, keuntungan mereka bisa sampai jutaan rupiah dalam sekali produksi,” tambah Kapolda.
Korbannya Siapa?
Yang paling dirugikan dari aksi kejahatan ini jelas konsumen. Mereka yang membeli minyak goreng oplosan enggak cuma rugi uang, tapi juga bisa membahayakan kesehatan. Belum lagi, aksi ini juga merugikan produsen minyak goreng yang jujur dan masyarakat secara umum.
Selain kasus minyak goreng palsu, polisi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG. Pelaku, yang diketahui bernama SR alias JN, punya modus yang enggak kalah kreatif. Dia nyuntikkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas yang lebih besar.
“Jadi, gas subsidi yang harganya murah disunat terus dijual dengan harga yang lebih mahal,” jelas Kapolda.
Aksi penyalahgunaan gas LPG ini jelas merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor energi. Selain itu, konsumen juga bisa dirugikan karena mendapatkan gas yang kualitasnya tidak terjamin.
Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” terang Ahmad Luthfi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Nobody Perfect
and I am Nobody