TV Desa – Semarang : Tak ada gading yang tak retak, ungkapan yang menggambarkan bahwa tidak ada seorangpun manusia yang luput dari kesalahan. Berangkat dari ungkapan tersebut dan untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana transfer tahap I, Pemerintah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang melalui Kasi PPMD, Uripah Supriyati S, Sos., MM., bersama Pendamping Desa setempat berinisiatif melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Transfer Tahap I ke desa-desa. kegiatan ini dimulai sejak tanggal 19 Agustus sampai tanggal 07 September 2021. Tim terdiri dari Camat, Sekcam, Kasi PPMD dan Kasi Pemerintahan serta di bantu TPP Kecamatan Bergas.
Kegiatan monev tahap I oleh kecamatan dimaksudkan agar desa dapat segera melengkapi kekurangan pelaporan kegiatan yang sudah dilakukan dan mengetahui serapan anggaran serta melihat kesesuaian antara dokumen dan kegiatan fisik di lapangan. selain itu, kegiatan ini juga menjadi filter dari kecamatan sebelum desa-desa diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten sehingga apabila pada gilirannya desa diperiksa Inspektorat, maka dokumen pelaporan sudah semakin siap.
Dari beberapa desa di Kecamatan Bergas yang sudah dilakukan monev tahap I, tim menemukan beberapa catatan yang menjadi masukan pihak desa untuk memperbaikinya. Beberapa catatan yang terangkum oleh tim sebagai berikut :
- Penginputan di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Titik yang paling krusial setelah APBDes disetujui oleh BPD adalah pelaksanaan kegiatan. Tentunya tim berharap agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa, mulai dari pencairan, penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban tercatat dengan baik dan benar di aplikasi siskeudes, mulai dari penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), pencairan SPP, SPJ Kegiatan dan pengembalian tercatat dengan baik, sehingga akhir semester I desa siap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
- Pembayaran Pajak. Pajak seyogyanya dibayarkan setelah pembelian barang terlaksana atau setelah kegiatan selesai, namun ada beberapa desa yang belum membayarkan pajak setelah kegiatan selesai. tim merekomendasikan untuk segera membayar pajak di kantor pos terdekat.
- Pencatatan Tanggal dan Bulan. Dokumen Pertanggungjawaban terdiri dari berbagai macam jenis, ada nota, kuitansi, berita acara, notulensi, daftar hadir dan SPPD. masih ditemukan penanggalan pada dokumen pertanggung jawaban tersebut kosong. untuk itu, rekomendasi tim agar segera dilengkapi penulisan tanggal dan bulannya.
- Penanda tanganan setiap dokumen. Yang tak kalah penting dari sebuah dokumen pertanggung jawaban adalah penanda tanganan para pihak. beberapa dokumen masih belum ditanda tangani pihak terkait, entah itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara atau Pelaksana Kegiatan. Mumpung masih belum banyak dokumen, tim menyarankan untuk segera ditanda tangani para pihak apabila sudah lengkap.
- Kelengkapan dokumentasi kegiatan. laporan pertanggung jawaban mensyaratkan lengkap, bahkan sejak perencanaan harus tercantum nama kegiatan. kelengkapan dokumen dapat dibedakan jenisnya, kegiatan fisik, kegiatan pembelian barang, pertemuan, pemberian bantuan kepada masyarakat, pemberian honor/insentif, dan SPPD.
- Urutan pertanggung jawaban. Agar memudahkan tim pemeriksa, seyogyanya urutan pertanggungjawaban dibedakan dan dikasih pembatas antar satu kegiatan dan lainnya. Misalnya dikelompokkan per sumber dana atau diurutkan sesuai penomoran SPP. hal ini tentu akan mempercepat pemeriksaan dan meminimalisir pertanyaan.
Demikian poin-poin yang dapat dijadikan acuan perbaikan dokumen pertanggung jawaban oleh desa. Yuk, semangat membangun desa dengan melengkapi dokumen pertanggung jawaban.
Akhirnya, dengan adanya kegiatan monev tahap I, tim berharap pelaporan kegiatan yang bersumber dari dana transfer tahap II dapat berjalan lebih baik lagi,
Semoga.
Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu