Home / Kabar Desa

Senin, 25 Oktober 2021 - 10:32 WIB

Musdes RKPDes Meliah Tahun 2022: Masyarakat Antusias Usulkan Program Pembangunan

010 Fandi - Penulis

TVDesa – Natuna : Desa Meliah, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, pada tanggal 25 Oktober 2021 sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk secara langsung menyampaikan aspirasi dan usulan program pembangunan yang dibutuhkan.

Ketua BPD Desa Meliah, M. Apandi atau yang akrab disapa Pandi, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar usulan masyarakat, terutama di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, dan pengelolaan lingkungan, dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa. “Baik itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, maupun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Meliah, usulan-usulan ini akan kami masukkan dalam dokumen RKPDes 2022,” tegas Pandi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sementara itu, Adi, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Subi, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021. Prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.

Baca Juga |  Senangnya Petani Desa Siang Gantang Didatangi Langsung Paman Birin
Keterbatasan Anggaran dan Harapan ke Depan

Kepala Desa Meliah, Alfian atau yang akrab disapa Bang Yan, mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam merealisasikan seluruh usulan masyarakat. “Kami berharap ke depannya, penggunaan Dana Desa dapat lebih fleksibel, termasuk untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat. Hal ini penting untuk mengantisipasi kegiatan yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang seringkali tidak terealisasi,” ujar Bang Yan.

Baca Juga |  Pentingnya Laporan Konvergensi Stunting untuk Pencairan Dana Desa

Senada dengan Bang Yan, Fandi, TPP Kecamatan Subi, menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seharusnya memungkinkan desa untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan potensi lokal. “Desa tidak lagi menjadi subordinat, tetapi memiliki otonomi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Fandi.

Antusiasme masyarakat dalam Musdes RKPDes 2022 menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan program pembangunan yang dihasilkan dapat lebih relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 156 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Masyarakat Kampung Edor Kaimana Raup Untung Besar dari Musim Ikan Kembung

Kabar Desa

Desa Sungai Rasau Raih Matching Fund 2024, Berdayakan Masyarakat Kampung Iklim

Kabar Desa

Penyaluran BLT Desa Jambearum Lancar, Warga Sambut dengan Syukur

Kabar Desa

Musrenbangdes Pattiro: Warga Harap Anggaran APBD untuk Realisasikan Pembangunan

Kabar Desa

Warga Karangpelem Gelar Kirab Budaya Meriah Rayakan Hari Jadi ke-103

Kabar Desa

Jembatan Merdeka Resmi Dibuka, Warga 2 Dusun Akhirnya Terhubung

Kabar Desa

Jorong Sopang Selesaikan Renovasi Masjid, Gubernur Sumbar Berkenan Resmikan

Kabar Desa

Nagari Pasia Laweh Gelar Festival Marandang, Lestarikan Warisan Kuliner Minang