TV Desa – Bone Bolango : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bulontala Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022 di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Desa Bulontala, kamis (07/10/2021)
Dalam musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), di lakukan pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyelarasan arah program pembangunan dengan pusat dan daerah, penyusunan rancangan RKP Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dan Indeks Desa membangun (IDM).
Pembentukan beberapa tim penyusun juga dilaksanakan sekaligus, mulai dari tim rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), tim pelaksana kegiatan (TPK), pengurus rumah Desa Sehat (RDS), kader pembangunan manusia (KPM) dan kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD).
Kegiatan Musawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di hadiri oleh pemerintah kecamatan Suwawa Selatan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD beserta anggota, pendamping desa, pendamping lokal desa, koordinator kecamatan pendamping desa, kader kesehatan, Sub PPKBD, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), kader pembangunan manusia (KPM), tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh adat, tokoh perempuan dan karang taruna.
Kepala Desa Bulontala Yakub Husin Daud menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari Panitia pelaksana, unsur lembaga BPD dan Perwakilan yang telah hadir, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar.
“Saya berharap dalam penetapan priortitas kegiatan tahun 2022 kita semua mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Tiga program Prioritas yang diatur di dalam Permendes Nomor 7, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam, sesuai kewenanangan Desa,” papar Yakub Husin Daud.
Yakub Husin Daud berharap tim penyusun yang sudah terbentuk, dalam waktu 7 hari mendatang, dapat menyelesaikan Dokument RKPDes, untuk di tetapkan dalam Musywarah BPD penetapan peraturan Desa tentang RKP Desa. Hasil akhirnya, kemudian akan di sosialisasikan kepada masyarakat di forum pertemuan Desa.

Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kemendesa PDTT, kabupaten Bone Bone Bolango Provinsi Gorontalo.