TV Desa – Lampung Selatan : Validasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD ) Tahun 2021, dilaksanakanĀ Pemerintah Desa Lebung Sari, kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan melalui Musyawarah Desa Khusus.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020. ini, mengambil tempat di Balai Desa Lebung Sari, dihadiri oleh Camat, BPD beserta Anggota, Kepala Desa Lebung Sari beserta seluruh Staff, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan tentu saja, masyarakat desa Lebung Sari.
Camat kecamatan Merbau Mataram, dalam sambutannya, memberikan pembinaan terkait pembangunan desa yang meliputi empat bidang yaitu: penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta tak ketinggalan, penanggulangan bencana alam / non alam.
Selanjutnya, Kepala Desa Lebung Sari menyampaikan, bahwa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.
Beliau juga menyampaikan bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan., yang mana ayat (2) Pasal 39 kriteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Musyawarah desa khusus 2 (dua) ini diadakan terkait terjadinya peluasan penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang mana dalam perluasan bantuan ini ada 17 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) masuk dalam penerima tersebut, yang sebelumnya 17 orang tersebut adalah penerima BLT Dana Desa, maka sesuai regulasi yang berlaku harus diadakan Pengurangan dan atau di keluarkan dari Penerima BLT Dana Desa , Desa Lebung Sari yang sebelumnya berjumlah 69 Orang KPM menjadi 52 orang KPM penerima BLT Dana Desa.
Hasil Validasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghasilkan rancangan ketetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Lebung Sari, hanya menjadi 52 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
” Indonesia Tidak Bercahaya Karena Obor Besar Di Jakarta, Indonesia Baru Akan Bercahaya Karena Lilin-lilin Kecil Di Desa” (Bung Hatta )
BERKABAR BAIK DAN KEBAIKAN