TV Desa – Bone Bolango : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa libungo Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menggelar Musawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022 di Balai pertemuan Masyarakat Desa Libungo.
Kegiatan Musawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di hadiri oleh pemerintah kecamatan Suwawa Selatan,Kepala Desa , Perangkat Desa, BPD beserta anggota, Pendamping desa, pendamping lokal desa, Koordinator kecamatan Pendamping desa, kader kesehatan, Sub PPKBD, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), Kader pembangunan manusia (KPM), toko agama, tokoh pendidik, tokoh adat, tokoh perempuan dan karang taruna (05/10/2021)
Dalam musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di lakukan pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyelarasan arah program pembangunan dengan pusat dan daerah, penyusunan rancangan RKP Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dan Indeks Desa membangun (IDM). kemudian di laksanakan pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Pembentukan Tim pelaksana kegiatan (TPK), Pembentukan pengurus rumah Desa Sehat (RDS), pembentukan kader pembangunan manusia (KPM) dan Pembentukan kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD).
Ketua BPD Desa Libungo Andris Nasir berharap tim penyusun yang sudah terbentuk dalam waktu 7 hari dapat menyelesaikan Dokument RKPDes Untuk di tetapkan dalam Musywarah BPD penetapan peraturan Desa tentang RKP Desa kemudian akan di sosialisasikan kepada masyarakat di forum pertemuan Desa.
Kegiatan Musyawarah RKPDes berlangsung dengan baik, tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah, untuk memutuskan mata rantai penularan Covid 19.
Kepala desa Libungo Mohamad Abdullah S.IP menyampaikan Alhamdulilah semua usulan yang di sepakati hari ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Tiga program Prioritas yang diatur di dalam Permendes Nomor 7, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam, sesuai kewenanangan Desa.
Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kemendesa PDTT, kabupaten Bone Bone Bolango Provinsi Gorontalo.