TVDesa-Simalungun : Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) menggelar aksi nasional pada Kamis (16/02/2023) di depan Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR RI. Aksi ini melibatkan pengurus pusat, provinsi, daerah, hingga kecamatan serta seluruh anggota BPD di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, PABPDSI menyampaikan sembilan tuntutan yang telah dirumuskan dalam berbagai rapat kerja. Salah satu tuntutan utama adalah perubahan ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
“Kami menuntut agar marwah BPD dikembalikan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa,” tegas Buyung Irawan Tanjung, Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun. Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan wewenang BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dukungan Luas dari Seluruh Indonesia
Rencana aksi ini telah mendapat dukungan luas dari seluruh anggota PABPDSI di Indonesia. Koordinator Lapangan Aksi Nasional, Yuce Hengki Sadok, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Desa PDTT RI, serta Kapolri.
Tidak hanya itu, surat serupa juga telah disampaikan kepada Ketua dan Anggota Komisi II dan Komisi V DPR RI, Ketua Fraksi DPR RI, Gubernur seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Harapan untuk Masa Depan Pemerintahan Desa
Aksi yang dilakukan oleh PABPDSI ini menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dari para anggota BPD dalam memperjuangkan peningkatan kualitas pemerintahan desa. Dengan perubahan status menjadi DPRDes, diharapkan BPD dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat desa dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
PENULIS