TV Desa – Pringsewu : Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung menggelar rembuk stunting pencegahan dan penanganannya di aula kantor pekon setempat, Rabu 29/09/2021.
Rembuk stunting dihadiri tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten Pringsewu, Andi Yuliasari, Ketua TP PKK, Bidan Desa, Perwakilan Pemerintah Pekon, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Guru Paud, Kader PKK, Kader BKB, Kader BKR, Tokoh agama, adat, pemuda, pendamping lokal desa, Nurlena.S.Pdi.
“Rembuk stunting tingkat pekon ini bertujuan untuk menyepakati program perencanaan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di pekon untuk tahun 2022, yang akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rembuk Stunting Pekon yang di tandatangani oleh pemerintahan pekon dan perwakilan Rumah Pekon Sehat selaku forum yang melakukan FGD Stunting”, ungkap Wasono Kepala Pekon Banyumas kecamatan Banyumas kepada TV Desa.
Wasono menerangkan, FGD stunting ini dilakukan sebelum kegiatan rembuk stunting tingkat pekon dengan peserta FGD adalah para penggiat pemberdayaan pembangunan di bidang kesehatan di Pekon antara lain Ketua TP PKK, Bidan Desa, Perwakilan Pemerintah Pekon, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Guru Paud, Kader PKK, Kader BKB, Kader BKR, Tomas ( tokoh agama, adat, pemuda , dll..) yang tergabung pada pengurus RPS.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Pringsewu, Andi Yuliasari menerangkan, adanya penandatanganan komitmen bersama para pemangku kepentingan di Pekon untuk bersama-sama konsisten dalam berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting di tingkat pekon.
“Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di pekon meliputi, pertama, pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan hasil identifikasi masalah yang dirumuskan dalam diskusi kelompok terarah ( FGD Stunting oleh RPS ). Kedua, pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif dengan sumber dana APBPekon ataupun bersumber dana dari APBD yang akan direkomendasi/ teruskan pada kegiatan musrembangdes. Dan ketiga, kesepakatan hasil rembuk stunting di Pekon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintahan pekon yaitu Kepala Pekon dan Ketua BHP”, terangnya.
Pelaksanaan Rembug Stunting ini akan menghasilkan sebuah data nantinya yang akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP) dan APBPekon Tahun 2022. Kegiatan Rembug Stunting ini, pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Dana Desa APBPekon Tahun 2021 yaitu pada kegiatan oprasional RPS.
Kabupaten Pringsewu ditetapkan masuk menjadi kabupaten lokus stunting oleh pemerintah pusat melalui Bappenas mulai dari tahun 2021, pasca ditetapkan menjadi kabupaten lokus stunting ,kegiatan rembuk stunting tingkat pekon menjadi kegiatan reguler pemerintah Pekon sebagai musyawarah perencanaan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting pekon untuk tahun berikutnya. (*)
Penulis : Nurul Hilal
Pendamping Lokal Desa di kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung
Hobi menulis, berbagi pengalaman dan ilmu lewat tulisan