TVDesa – Kab. Kubu Raya : Pembangunan desa di Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya pemerintah pusat memegang kendali penuh, kini kewenangan semakin didelegasikan kepada masyarakat desa. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, dalam acara Kuliah Online Akademi Desa pada Kamis (19/08/2021).
Taufik menjelaskan bahwa warga desa kini memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola dan mengembangkan desanya. “Pemerintah pusat, kabupaten, hingga kecamatan kini lebih berperan sebagai fasilitator dan pembina,” ujarnya.
Empat Tujuan Utama Pembangunan Desa
Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga memaparkan empat tujuan utama pembangunan desa yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Indikator keberhasilannya dapat dilihat dari peningkatan pendapatan per kapita, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta penurunan angka kemiskinan.
Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa. Taufik menekankan pentingnya menyinergikan pandangan pemerintah pusat dengan aspirasi masyarakat desa. “Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda. Kita harus menghormati nilai-nilai lokal dan adat istiadat yang ada,” jelasnya, mengutip contoh masyarakat Baduy yang memiliki pandangan berbeda terhadap pembangunan.
Tujuan ketiga adalah penanggulangan kemiskinan. Pembangunan desa dianggap berhasil jika mampu mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Terakhir, menjadikan warga desa sebagai subjek pembangunan. Artinya, warga desa harus aktif terlibat dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
One live one body
if it is to be, it is up to me