Home / Kabar Desa

Kamis, 9 September 2021 - 00:53 WIB

Pemerintah Desa Mallasoro Laksanakan Musrenbang

Agus Rani - Penulis

TV Desa – Jeneponto : Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2020 terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.  Kali ini harus merujuk pada hasil pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Tujuannya, rekomendasi kegiatan berdasarkan hasil SDGs benar-benar terakomodir dalam rencana pembangunan tahun depan.

Hal tersebut terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang digelar Pemerintah Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,Selasa (7/9/2021). Forum Musrenbang di Aula Kantor Desa Mallasoro tersebut, dilaksanakan dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah (DURKP) tahun 2023.

Baca Juga |  GOR Abdi Kencana Jadi Pusat Kegiatan Warga Desa Jetis, Hasil dari Dana Desa

Selain melibatkan pemerintah desa, BPD dan perwakilan masyarakat setempat, Musrenbang yang dipimpin Kepala Desa Mallasoro, Amir Ilbar Gassing ini, juga dihadiri Kepala Bidang Ekonomi Dinas PMD Kabupaten Jeneponto, Supardi Mallarangeng, SE., M.Si., serta dua anggota DPRD Jeneponto. Masing-masing Drs. Syamsul Kamal dari Fraksi PKB dan Zainuddin Bata dari Fraksi PKS. Turut hadir Kaharuddin Moncong, staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangkala serta Tenaga Ahli P3MD Jeneponto, Syamsuddin Sampara.

Supardi Mallarangeng dalam sambutannya mengemukakan, pelaksanaan Musrenbang Desa merupakan bentuk perencanaan partisipatif sehingga sangat penting dilaksanakan. “Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada serta betul-betul memperhatikan skala prioritas usulan masyarakat.” tegas Supardi.

Baca Juga |  Dieng Culture Festival 2024 Dongkrak Ekonomi Desa

Selain bersifat prioritas, usulan rencana kegiatan menurut Syamsuddin Sampara, Tenaga Ahli P3MD Jeneponto, juga harus mengacu pada Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Termasuk Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. “Intinya, semua harus dikaitkan dengan delapan belas item SDGs Desa,” kunci Syamsuddin.***

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Wonosunyo Bersatu Bantu Warga Terdampak Angin Kencang

Kabar Desa

Touring Seru, BPD Sipora Jaya Tingkatkan Kapasitas, Belajar dari Desa Tetangga

Kabar Desa

Kolaborasi Desa Dadapan Turunkan Angka Stunting

Kabar Desa

Inovasi Unik: Desa di Trenggalek Gunakan Anjing untuk Jaga Ketahanan Pangan

Kabar Desa

Desa Dasun Rembang Dinobatkan sebagai Desa Budaya Nasional

Kabar Desa

Antrian Panjang Penerima Bansos di Palupuh Agam, Dana Capai Jutaan Rupiah

Kabar Desa

Wukirsari EcoTech: Dorong Inovasi Desa Melalui Teknologi Digital

Kabar Desa

Dana Desa Berbuah Manis: Pelatihan Tata Boga Dongkrak Ekonomi Warga Sungai Durian