TV Desa – Way Kanan : Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa atau dibeli/diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dalam Pasal 2 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan jenis dan kekayaan Aset Desa. Terdiri atas Kekayaan asli Desa, Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, Kekayaan Desa yang diperoleh dari Hibah/Sumbangan atau sejenisnya, Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan atau/diperoleh berdasarkan peraturan Undang-Undang, Perolehan hasil kerja sama Desa dan Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pemerintah Kampung Panca Negeri hari ini Kamis (26/8/2021). Melakukan giat monitoring Aset Kampung yang dilaksanakan bersama secara roadshow door to door keliling kewilayah Dusun guna untuk mengecek/menginventarisir semua Aset yang tersebar keseluruh Dusun dalam Kampung Panca Negeri.
Giat Monitoring tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Kampung (Abdul Wahid, red), bersama seluruh jajaran Aparatur Kampung yang yang terdiri Kasi, Kaur dan Kadus sebagai Penanggung Jawab pemegang Aset yang tersebar didusun, yang peruntukannya sebagai penunjang Operasional Sarana dan Prasarana bagi kepentingan Masyarakat Kampung.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 dipimpin oleh Kaur Umum yang meliputi 5 dusun dan Tim 2 dipimpin langsung oleh Sekretaris Kampung, juga mengintari 5 dusun didalam Kampung Panca Negeri.
Pemeriksaan Aset Kampung meliputi dari Aset tahun 2016 sampai dengan tahun berjalan yakni tahun 2021. Aset aset tersebut didata dan dimuat kedalam Form Inventaris daftar barang milik Desa. Hasil aset desa yang didata, dicatat serta dilaporkan. Kegiatan Inventarisasi Desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus Aset Desa yang berkoordinasi dengan Sekretaris Kampung,”imbuhnya (Abdul Wahid Sekkam, red).
Menurut penjelasan oleh Pendamping TPP P3MD wilayah setempat yang ikut serta turun mendampingi giat monitoring, menjelaskan bahwa. Ketika aset sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa terlaksana dengan baik karena mengacu pada aset desa yang dimiliki desa. Sehingga peran Kepala Desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset desa maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran supra desa dalam pengelolaan aset desa pun tidak terlihat.
Pengelolan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai yang kesemua itu dijelaskan di Permendagri No. 1 Tahun 2016 pasal 3.
Adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi aset desa secara nasional yang menjadi acuan bagi pemerintah kampung/desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.
Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaan desa. Dalam hal pengelolaan aset desa, kegiatan-kegiatannya meliputi Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian aset desa, atas kesemua ini adalah rangkaian dari Pengelolaan Aset Desa,“jelasnya (pendamping tpp p3md kemendesa, red ).***
Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kementerian Desa PDTT. Lokasi Tugas Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Slogan Hidup : “SETIA WASPADA”
Salam DESAisME
Satu Kata Muliakan Desa