Arfan Entengo – Boalemo : Pemerintah mengintervensi prioritas penggunaan Dana Desa Melalui Peraturan Menteri Desa? Para penggiat Desa maupun aktivis Desa ada saja yang berpandangan seperti ini, seolah oleh dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa setiap tahun khususnya terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah model intervensi Pemerintah.
Apakah kemudian pandangan ini bisa dibenarkan? Benar atau tidak, mari kita bedah terlebih dahulu Kewenangan Desa dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Bab IV mulai pasal 19 sampai dengan pasal 22. Bagaimana isi pasalnya,mari kita urai,
Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20,
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21,
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
Menelaah pasal 19 huruf c dan pasal 22 ayat 2 dalam UU Desa, Pemerintah diberi ruang untuk memberikan Pedoman sebagai bentuk Pembinaan dan Pengawasan terhadap Desa yang diperkuat pada pasal 113 UU Desa no 6 Tahun 2014
Hal ini sudah sejalan dengan pernyataan Gus Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, bahwa peraturan Menteri Desa adalah bagian Instrumen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat agar Penggunaan Dana Desa bisa Efektif,efisien dan tepat sasaran sesuai Visi Nawa Cita Presiden dan wakil Presiden RI
Berdasarkan keterangan diatas , maka penulis berpendapat bahwa pandangan oleh para penggiat maupun Aktivis Desa tidak benar.*
Bersambung ke bagian II

Sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas sebagai TAPM di salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo