Home / Kabar Daerah

Minggu, 12 September 2021 - 06:37 WIB

Pemkab Kulon Progo Kebut Pembahasan Raperbub Tata Kelola BUMDesa

Aris Nurkholis - Penulis

TV Desa – Kulon Progo: Jumat (10/9/21) bertempat di Aula Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Dalduk dan KB bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melakukan pembahasan rancangan Perbub Tentang BUM Desa.

Susilo Ari Wibowo, SE. MM selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperbub Tentang BUM Desa ini sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dimulai sekitar bulan Mei 2021. Raperbub juga sudah dikonsultasikan dan mendapatkan review dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo.

Lebih lanjut Susilo menyampaikan pertemuan kali ini dalam rangka menindaklanjuti hasil review dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo terhadap Raperbub Tentang BUM Desa. “Saya berharap pertemuan kali ini semua hal yang menjadi catatan terhadap raperbub ini bisa kita selesaikan. Selanjutnya pekan depan dapat dilakukan public hearing terhadap raperbub tentang BUM Desa ini kepada beberapa pihak terkait diantaranya bidang perekonomian Setda Kulon Progo, Bagian Hukum, Inspektorat Daerah (Irda), Perwakilan Kalurahan, Perwakilan Kapanewon, Perwakilan BUM Desa, dan juga tim TAPM Kabupaten Kulon Progo” jelas Susilo.

Baca Juga |  Wisata ke Gunung Bromo Lewat Lumajang , Jangan Lewatkan 12 Tempat Wisata Berikut

Susilo diakhir sambutannya berharap rancangan Perbub Tentang BUM Desa ini dapat selesai dan siap diundangkan akhir bulan September. Sehingga awal Oktober 2021 Perbub Tentang BUM Desa ini dapat kita sosialisasikan kepada berbagai pihak khususnya para pengelola BUM Desa. Dengan demikian mulai bulan Oktober 2021 seluruh BUM Desa dapat langsung melakukan pendaftaran BUM Desa Berbadan Hukum ke Kementerian Desa PDTT.

Baca Juga |  Sumbar Siap Amankan Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Soal Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial

Saat ini sudah ada beberapa BUM Desa yang melakukan pendaftaran dengan pengajuan persetujuan Nama BUM Desa ke Kementerian Desa PDTT. Kepada seluruh pengelola BUM Desa se- Kabupaten Kulon Progo agar segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan persetujuan Nama BUM Desa. Sehingga pada saatnya Raperbub tentang BUM Desa disahkan maka seluruh BUM Desa sudah siap dengan segala persyaratan terkait dengan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dan dengan sedikit melakukan penyesuaian sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub Tentang BUM Desa.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Menbud Fadli Zon Pimpin Upacara HBN ke-76, Gubernur Mahyeldi Sebut Bela Negara Tanggung Jawab Seluruh Warga*

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Kabar Daerah

Dari Desa ke Dunia: Cokelat Desa Sidorejo-Polewali Mandar, Buka Peluang Ekspor

Kabar Daerah

Sumbar Bersinar, Borong Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara