TV Desa – Kulon Progo: Jumat (10/9/21) bertempat di Aula Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Dalduk dan KB bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melakukan pembahasan rancangan Perbub Tentang BUM Desa.
Susilo Ari Wibowo, SE. MM selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperbub Tentang BUM Desa ini sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dimulai sekitar bulan Mei 2021. Raperbub juga sudah dikonsultasikan dan mendapatkan review dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo.
Lebih lanjut Susilo menyampaikan pertemuan kali ini dalam rangka menindaklanjuti hasil review dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo terhadap Raperbub Tentang BUM Desa. “Saya berharap pertemuan kali ini semua hal yang menjadi catatan terhadap raperbub ini bisa kita selesaikan. Selanjutnya pekan depan dapat dilakukan public hearing terhadap raperbub tentang BUM Desa ini kepada beberapa pihak terkait diantaranya bidang perekonomian Setda Kulon Progo, Bagian Hukum, Inspektorat Daerah (Irda), Perwakilan Kalurahan, Perwakilan Kapanewon, Perwakilan BUM Desa, dan juga tim TAPM Kabupaten Kulon Progo” jelas Susilo.
Susilo diakhir sambutannya berharap rancangan Perbub Tentang BUM Desa ini dapat selesai dan siap diundangkan akhir bulan September. Sehingga awal Oktober 2021 Perbub Tentang BUM Desa ini dapat kita sosialisasikan kepada berbagai pihak khususnya para pengelola BUM Desa. Dengan demikian mulai bulan Oktober 2021 seluruh BUM Desa dapat langsung melakukan pendaftaran BUM Desa Berbadan Hukum ke Kementerian Desa PDTT.
Saat ini sudah ada beberapa BUM Desa yang melakukan pendaftaran dengan pengajuan persetujuan Nama BUM Desa ke Kementerian Desa PDTT. Kepada seluruh pengelola BUM Desa se- Kabupaten Kulon Progo agar segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan persetujuan Nama BUM Desa. Sehingga pada saatnya Raperbub tentang BUM Desa disahkan maka seluruh BUM Desa sudah siap dengan segala persyaratan terkait dengan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dan dengan sedikit melakukan penyesuaian sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub Tentang BUM Desa.
Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity