TVDesa – Banda Aceh : Pemuda di Kota Banda Aceh bersiap memasuki babak baru dalam pemberdayaan mereka. Rancangan qanun kepemudaan yang tengah digodok oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Teuku Muhammad Hairunis, Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, menjelaskan bahwa rancangan qanun ini dirancang khusus untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan potensi pemuda di Banda Aceh. “Ini bukan hanya sekadar peraturan, tapi sebuah komitmen kita untuk memberdayakan pemuda,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam rancangan qanun ini adalah penguatan peran pemuda gampong. Jika sebelumnya posisi ketua pemuda gampong berada di bawah keuchik, kini mereka akan menjadi mitra kerja yang setara. Hal ini memungkinkan pemuda untuk lebih aktif dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan di tingkat gampong.
“Pemuda gampong akan memiliki anggaran khusus yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Ini memberikan mereka otonomi yang lebih besar dalam menentukan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” tambah Hairunis.
Fokus pada Pencegahan dan Pemberdayaan
Selain memberikan ruang bagi partisipasi pemuda dalam pembangunan, rancangan qanun ini juga menyoroti pentingnya pencegahan terhadap berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba, perilaku seks bebas, dan radikalisme.
Dispora Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, antara lain:
- Sosialisasi dan edukasi: Melalui seminar, pelatihan, dan sosialisasi di sekolah-sekolah, Dispora berupaya meningkatkan kesadaran pemuda tentang bahaya narkoba, pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, dan ancaman radikalisme.
- Kolaborasi dengan berbagai pihak: Dispora aktif menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan organisasi masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi masalah-masalah sosial yang dihadapi pemuda.
- Penguatan peran pemuda: Dispora mendorong pemuda untuk aktif terlibat dalam kegiatan positif, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Dengan adanya rancangan qanun kepemudaan ini, diharapkan pemuda di Banda Aceh dapat menjadi agen perubahan yang positif. Mereka diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta menjadi generasi penerus yang berkualitas.
Team Admin TV Desa News – Jakarta