Home / Kabar Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Pemuda Gampong Semakin Berdaya dengan Rancangan Qanun Kepemudaan

@ADMIN 1 - Penulis

Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, Teuku Muhammad Hairunis. (Image courtesy : Waspada Aceh).

Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, Teuku Muhammad Hairunis. (Image courtesy : Waspada Aceh).

TVDesa – Banda Aceh : Pemuda di Kota Banda Aceh bersiap memasuki babak baru dalam pemberdayaan mereka. Rancangan qanun kepemudaan yang tengah digodok oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Teuku Muhammad Hairunis, Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, menjelaskan bahwa rancangan qanun ini dirancang khusus untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan potensi pemuda di Banda Aceh. “Ini bukan hanya sekadar peraturan, tapi sebuah komitmen kita untuk memberdayakan pemuda,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam rancangan qanun ini adalah penguatan peran pemuda gampong. Jika sebelumnya posisi ketua pemuda gampong berada di bawah keuchik, kini mereka akan menjadi mitra kerja yang setara. Hal ini memungkinkan pemuda untuk lebih aktif dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan di tingkat gampong.

Baca Juga |  Tingkatkan PAD Desa, Kades Tangerang Harus Kreatif!

“Pemuda gampong akan memiliki anggaran khusus yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Ini memberikan mereka otonomi yang lebih besar dalam menentukan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” tambah Hairunis.

Fokus pada Pencegahan dan Pemberdayaan

Selain memberikan ruang bagi partisipasi pemuda dalam pembangunan, rancangan qanun ini juga menyoroti pentingnya pencegahan terhadap berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba, perilaku seks bebas, dan radikalisme.

Dispora Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi: Melalui seminar, pelatihan, dan sosialisasi di sekolah-sekolah, Dispora berupaya meningkatkan kesadaran pemuda tentang bahaya narkoba, pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, dan ancaman radikalisme.
  • Kolaborasi dengan berbagai pihak: Dispora aktif menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan organisasi masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi masalah-masalah sosial yang dihadapi pemuda.
  • Penguatan peran pemuda: Dispora mendorong pemuda untuk aktif terlibat dalam kegiatan positif, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Baca Juga |  FFP 2024: Layar Tanjleb Bawa Semarak Film dan Edukasi di Desa-Desa Banyumas Raya

Dengan adanya rancangan qanun kepemudaan ini, diharapkan pemuda di Banda Aceh dapat menjadi agen perubahan yang positif. Mereka diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta menjadi generasi penerus yang berkualitas.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

15 Desa di Kluet Utara, Aceh Selatan Raih Insentif Kinerja dari Kemenkeu

Kabar Daerah

98 Desa di Aceh Timur Terima Insentif Rp12 Miliar untuk Pembangunan

Kabar Daerah

Masyarakat Lampung Kurang Kenal Peran Penghubung KY, Optimalisasi Diperlukan

Kabar Daerah

10 Desa di Polokarto, Sukoharjo, Dapat Insentif Desa, Kinerja Unggul Jadi Kunci

Kabar Daerah

Karimunjawa Makin Diminati Wisatawan Mancanegara , Wisata Bahari dan Edukasi Jadi Andalan

Kabar Daerah

Tersisa 10 Nagari Tertinggal, Sumbar Bertekad Mandirikan Seluruh Desa

Kabar Daerah

Pemkab Kendal Dorong Percepatan Pemutakhiran Profil Desa untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Presisi

Kabar Daerah

Insentif RT/RW Kudus Sesuaikan Kemampuan Desa, Maksimal dari PAD