Nelsih Yana-Pohuwato : Pendamping Desa sebuah Profesi di bawah Naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Pendamping Desa di bentuk berdasarkan Amanah Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
di mana Peran dan tugas utamanya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tentunya peran dan Tugas Pendamping Desa sangat besar dalam memberdayakan desa sebagai self governing community yang sasarannya adalah Desa yang maju, kuat mandiri dan Demokratis
Pendamping Desa bukan sebagai Pelaksana Proyek Bukan juga hanya mendampingi dan mengawasi pengelolaan serta penggunaan Dana Desa.
Namun lebih pada Melaksanakan pendampingan secara penuh di Desa, Menjadi pendorong dan penggerak Masyarakat di Desa, tentunya tugas ini tidak menjadi mudah jika seorang Pendamping Desa tidak merasa bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya.
Secara sederhana seorang pendamping Desa harus mampu mengawal Regulasi sehingga menjadi tolak ukur pelaksanaan pembangunan di Desa.
Siapa pendamping sesungguhnya? Apakah kegagalan Desa menjadi kegagalan pula seoarang Pendamping Desa? Banyak juga Pendamping yang tidak merasa bertanggung jawab terhadap Desa dampingannya,bahkan jarang berada di lokasi tugas.
dalam Kondisi seperti ini, Apa yang salah atau siapa yang seharusnya di salahkan?? Apakah karena tidak maksimalnya peran Supervisor ataukah faktor lain??
Peran utama seorang pendamping Desa adalah sebagai Fasilitator, Mediator, Pembimbing, Advokat, Pelatih juga sebagai enabler (pengaktif) dan Konsultan
Sehingga sebelum menjalankan tugasnya, Seorang pendamping Desa terlebih dahulu di bekali dengan pengetahuan dan keterampilan
Tentunya wajib memiliki sikap pantang putus asa agar bukan hanya sebagai kata-kata pemanis Tugas.
Hambatan dalam menjalankan tugas tentunya tidak sedikit namun jika seorang pendamping terus meningkatkan kapasitas dan rasa tanggung jawabnya,
Sehingga Desa dampingannya menjadi Maju dan Masyarakat menjadi lebih kritis serta berdaya dalam segala segi
Ketika Masyarakat Desa berkata kami Bisa karena Kami Mampu maka di situlah seorang pendamping pantas menyandang gelar PATRIOT DESA.
Nelsih Yana, SE. yang lebih akrab di sapa Chycie adalah seorang Pendamping Desa bertugas di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Posisi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kemendesa PDTT, Lokasi Tugas Pendampingan Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.