Home / Opini

Jumat, 10 September 2021 - 11:23 WIB

Pendamping Desa Dalam Tantangan Paradigma

Febrian Kiraman - Penulis

Nelsih Yana-Pohuwato : Pendamping Desa sebuah Profesi di bawah Naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Pendamping Desa di bentuk berdasarkan Amanah Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,

di mana Peran dan tugas utamanya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tentunya peran dan Tugas Pendamping Desa sangat besar dalam memberdayakan desa sebagai self governing community yang sasarannya adalah Desa yang maju, kuat mandiri dan Demokratis

Pendamping Desa bukan sebagai Pelaksana Proyek Bukan juga hanya mendampingi dan mengawasi pengelolaan serta penggunaan Dana Desa.

Namun lebih pada Melaksanakan pendampingan secara penuh di Desa, Menjadi pendorong dan penggerak Masyarakat di Desa, tentunya tugas ini tidak menjadi mudah jika seorang Pendamping Desa tidak merasa bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga |  Mengatasi Anak Enggan Membaca, Begini Strategi Lentera Pustaka

Secara sederhana seorang pendamping Desa harus mampu mengawal Regulasi sehingga menjadi tolak ukur pelaksanaan pembangunan di Desa.

Siapa pendamping sesungguhnya? Apakah kegagalan Desa menjadi kegagalan pula seoarang Pendamping Desa? Banyak juga Pendamping yang tidak merasa bertanggung jawab terhadap Desa dampingannya,bahkan jarang berada di lokasi tugas.

dalam Kondisi seperti ini, Apa yang salah atau siapa yang seharusnya di salahkan?? Apakah karena tidak maksimalnya peran Supervisor ataukah faktor lain??

Peran utama seorang pendamping Desa adalah sebagai Fasilitator, Mediator, Pembimbing, Advokat, Pelatih juga sebagai enabler (pengaktif) dan Konsultan

Sehingga sebelum menjalankan tugasnya, Seorang pendamping Desa terlebih dahulu di bekali dengan pengetahuan dan keterampilan

Tentunya wajib memiliki sikap pantang putus asa agar bukan hanya sebagai kata-kata pemanis Tugas.

Baca Juga |  Pendamping Desa, Perantau atau Anak Kampung ?

Hambatan dalam menjalankan tugas tentunya tidak sedikit namun jika seorang pendamping terus meningkatkan kapasitas dan rasa tanggung jawabnya,

Sehingga Desa dampingannya menjadi Maju dan Masyarakat menjadi lebih kritis serta berdaya dalam segala segi

Ketika Masyarakat Desa berkata kami Bisa karena Kami Mampu maka di situlah seorang pendamping pantas menyandang gelar PATRIOT DESA.

Nelsih Yana, SE. yang lebih akrab di sapa Chycie adalah seorang Pendamping Desa bertugas di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Posisi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 577 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Kisah Pilu Tragedi tenggelamnya kapal lampara oebubun, antara Takdir Tuhan dan air mata kehilangan

Opini

Untuk Mu Sang Maestro Politik Yang Melegenda Dengan Kotak Kosong
Jalan Veteran

Opini

Perlunya Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Veteran Saat Jam Sibuk

Opini

Lima Persiapan Menjelang Ramadhan

Opini

Kepmendes No 3 Thn 2025 : Angin Segar Bagi BUMDes?
Ketua RT 01 RW 02 DN.Mancilan

Opini

Lahan Tidur: Solusi Sederhana untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Rekap Status Bumdes per- Kecamatan

Opini

Ketahanan Pangan dan Peran Strategis 20% Dana Desa untuk BUMDes

Opini

Cahaya Zakat: Keajaiban yang Mengubah Hidup Mustahik