TV Desa-Muna Barat : Pendamping Desa Merupakan ujung tombak pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam memotivasi dan memfasilitasi partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa. Pendamping Desa membuat desa lebih berdaya, lebih bergairah . tinggal bersama masyarakat Desa.
Pendampingan Desa telah diatur dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan, menjadi langkah penting untuk memfasilitasi percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Di era sekarang ini, perkembangan teknologi makin maju, desa membutuhkan pendamping Desa memiliki pemahaman informasi dan teknologi. Untuk menuju desa digital membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang hebat dan berkualitas agar desa yang didampingi melahirkan desa hebat, maju dan mandiri.
Pendamping Desa sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa, berperan menanggalkan status desa tertinggal dengan memfasilitasi desa dengan berbagai tantangan. Adapun tantangan desa tertinggal adalah:
- Desa tertinggal memiliki beragam permasalahan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Keterbatasan sumber daya manusia dan dana.
- Kurangnya infrastruktur dan akses terhadap teknologi.
- Ketimpangan dalam pemahaman dan kapasitas pendamping desa.
- Medana dan jarak yang sulit dijangkau.
Solusi agar Desa tertinggal bisa bangkit maju menjadi desa berkembang:
- Penambahan jumlah pendamping desa: Satu desa satu pendamping untuk memastikan pendampingan yang lebih merata dan berkualitas.
- Peningkatan anggaran operasional pendamping desa: Mengatasi kendala transportasi dan kebutuhan operasional lainnya di desa terpencil.
- Pengembangan kapasitas pendamping desa: Pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja pendamping.
- Pemanfaatan teknologi: Penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pendampingan desa.
- Penguatan sinergi: Kolaborasi antara pendamping desa, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
- Penegakan regulasi: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan desa dan pendampingan desa.
Pendampingan desa merupakan kunci untuk mewujudkan desa berkualitas dan mandiri untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak dengan solusi yang tepat dan implementasi yang efektif, desa tertinggal dapat keluar dari statusnya dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Penulis bekerja sebagai Koordinator TPP P3MD Kab. Muna Barat dan Sebagai Jurnalis TV Desa, Desa Merdeka,