Home / Opini

Rabu, 29 September 2021 - 14:29 WIB

Pendamping Desa, Perantau atau Anak Kampung ?

#suryokoco - Penulis

Suryokoco Suryoputro

Pendamping Profesional Desa saat ini berjalan mendasarkan kepada Kepmendesa No 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang ditetapkan  pada tanggal 28 Mei 2021, menegaskan bahwa Pendamping Desa dikelola oleh Kementerian Desa dan mencakup keseluruhan program pendampingan dari semua unit kerja Kementerian Desa PDTT.

Pemahaman Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa.  sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan Pendampingan Desa.

Tuntutan Profesionalitas Pendamping Masyarakat Desa, bukanlah hal yang ringan. Setidaknya ada amanat Pendamping harus mampu (1.) Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa dan Perdesaan; (2.) Meningkatkan kesadaran, prakarsa, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Desa; (3.) Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan (4.) Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan kerja sama antar Desa.

Baca Juga |  Mbangun Desa Harus Taat Regulasi

Dengan Tuntutan Tugas yang sangat luar biasa ini, dalam Kepmendesa disebutkan tentang penugasan mempertimbangkan tempat domisili Tenaga Pendamping.

Disebutkan bahwa PLD diutamakan penduduk Desa setempat dan/atau yang berbatasan dengan Desa tempat bertugas; PD diutamakan penduduk Desa di kecamatan setempat dan/atau di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas; Pendamping Teknis (PT) diutamakan penduduk Desa di kecamatan setempat dan/atau di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas; TAPM Kabupaten/Kota diutamakan penduduk kabupaten setempat; dan TAPM Provinsi diutamakan penduduk provinsi setempat.

Menjadi Menarik untuk dicermati, apakah saat ini Pendamping di desa, Kecamatan, Kabupaten juga Provinsi sepenuhnya telah menerapkan hal ini.

Sempat terbaca dalam Grop WA yang Penulis ikuti tentang perjalanan seorang pendamping harus menempuh jarak 60 km atau perjalanan sampai 2 jam, sungguh sangat menganggu pikiran. Benarkah pendamping ini adalah anak kampung yang didampingi atau anak perantau dari luar kampung ?

Baca Juga |  Mengatasi Anak Enggan Membaca, Begini Strategi Lentera Pustaka

Permohonan relokasi sesuai tempat tinggal sepertinya juga menjadi sesuatu yang perlu mendapatkan perhatian, mengingat dalam beberapa kesempatan Gus Halim menyampaikan bahwa Relokasi tempat tugas hanya dilakukan atas dasar permintaan.

Sungguh kerja pendamping bukan kerja sambilan dan bukan kerja main main, tuntutan profesionalitas juga perlu memperhatian apresiasi professional, dan penempatan anak kampung bukan perantauan adalah salah satu cara meningkatkan kesejahteraan pendamping, setidaknya biaya operasional menjadi lebih hemat.

Mari kita dukung agenda dan komitmen Gus Halim, Mari kritisi demi meningkatkan prestasi pedamping desa yang professional.

 

Salam DESAISME – Saatnya Me MULIA kan Desa Indonesia

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 727 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Kisah Pilu Tragedi tenggelamnya kapal lampara oebubun, antara Takdir Tuhan dan air mata kehilangan

Opini

Untuk Mu Sang Maestro Politik Yang Melegenda Dengan Kotak Kosong
Jalan Veteran

Opini

Perlunya Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Veteran Saat Jam Sibuk

Opini

Lima Persiapan Menjelang Ramadhan

Opini

Kepmendes No 3 Thn 2025 : Angin Segar Bagi BUMDes?
Ketua RT 01 RW 02 DN.Mancilan

Opini

Lahan Tidur: Solusi Sederhana untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Rekap Status Bumdes per- Kecamatan

Opini

Ketahanan Pangan dan Peran Strategis 20% Dana Desa untuk BUMDes

Opini

Cahaya Zakat: Keajaiban yang Mengubah Hidup Mustahik