TVDesa – Landak : Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, menegaskan pentingnya penetapan dan penegasan batas desa dalam mewujudkan keteraturan administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi desa. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Sebangki pada Rabu (17/7).
“Batas wilayah administrasi desa sangatlah penting. Kejelasan dan kepastian hukumnya akan berdampak positif bagi desa, seperti dalam hal dukungan data untuk pembangunan, perkembangan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Gutmen.
Menurut Gutmen, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, telah memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan dan entitas otonom. Oleh karena itu, penting untuk menyempurnakan keteraturan administrasi dimulai dari tata kelola wilayah administrasi desa masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap memberikan contoh positif bagi kecamatan dan desa lainnya untuk bersama-sama melaksanakan dan menertibkan batas wilayah administrasi desa,” tambahnya.
Gutmen juga berharap bahwa dengan tersusunnya tata kelola wilayah administrasi desa yang tertib, akan mengurangi potensi konflik batas di masa depan.
“Semoga inovasi dan kreativitas dalam penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Sebangki ini mendorong semangat bersama dalam pembangunan desa,” tutup Gutmen.

Team Admin TV Desa News – Jakarta