Home / Kabar Daerah

Sabtu, 29 Januari 2022 - 02:54 WIB

Pengisian, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Murni Kewenangan Kepala Desa

#Dian Purnama Putra - Penulis

TV Desa – Blora : Bupati Blora menyampaikan peran Pemerintah Daerah atau Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan pelantikan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM “Pemantau Keuangan Negara” Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo dkk, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah,” ucap H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Bupati Blora dalam jumpa pers guna menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat pada Kamis (27/1/2022) siang di depan Kantor Bupati. Jumpa pers dilaksanakan Bupati Blora di pendopo Rumah Dinas usai mengikuti acara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka, didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM.

Sebelum menyampaikan keterangan pers, Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan pengunjuk rasa menuntut pembatalan seluruh ujian seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora atas dasar dugaan kecurangan pelaksanaan ujian CAT di Semarang beberapa hari lalu.

Baca Juga |  Catat, ada Menara Eiffel di Desa Sidodadi Pesawaran

“Izinkan kami menyampaikan bahwa terkait dengan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa,” lanjut Bupati.

Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan.

“ Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilahkan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” ucap Bupati.

Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, menurut Bupati dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Baca Juga |  Batik Kelor Desa Kepulungan, Bakal Jadi Motivasi Desa lain

“Jadi silahkan bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, bikin laporan tertulis. Pak Kapolres, maupun Pak Kajari akan siap memprosesnya. Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silahkan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” jelasnya.

(Tim Dinkominfo/Prokompim).

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Biodiesel Kelapa dan Harta Karun Limbah: Resep BAKTI Taskin Entaskan Kemiskinan

Kabar Daerah

FT UNAND Responsif Perubahan, Alumni Siap Hadapi Tantangan Industri
Wakil Bupati Malaka

Kabar Daerah

Malaka Sikat Korupsi Dana Desa, Kades Wajib Buktikan Ijazah

Kabar Daerah

Sekolah Unik Semarang Rayakan Hari Bumi dengan Kemping Nol Sampah

Kabar Daerah

Deputi III BATAS: Teknologi Blockchain Perkuat Sinergi Digital hingga Pelosok Negeri
Wakil Bupati Malaka

Kabar Daerah

Dua dari 127 Desa se-Malaka, segera launching Kopdes Merah Putih

Kabar Daerah

Desa Cantik Bekasi: Data Akurat, Desa Berdaya

Kabar Daerah

Pengajian & Haul KH. Ahmad Cholil Jepara: Gus Ghofur Ceramah