TVDesa – Pati : Proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati masih terus bergulir. Terkait jumlah formasi yang akan diisi, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa hal tersebut sepenuhnya tergantung pada usulan dari masing-masing pemerintah desa.
“Jumlah formasi yang akan diisi sangat fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan di setiap desa. Jika ada 560 formasi yang tersedia, namun para kepala desa hanya mengusulkan 200 formasi, maka yang akan diisi hanya 200 formasi tersebut,” jelas Ali saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Ali berharap proses pengisian perangkat desa ini dapat segera dilaksanakan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaan pengisian perangkat desa, yang sebelumnya telah menjadi permintaan dari para kepala desa.
“Revisi Perbup ini sangat penting karena memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa dalam menentukan perangkat desanya. Tentu saja, proses ini tetap berada di bawah pengawasan dan arahan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Alasan Fleksibilitas Formasi
Fleksibilitas dalam penentuan jumlah formasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kedua, adanya revisi Perbup telah memberikan ruang yang lebih luas bagi desa untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
Setelah usulan formasi dari desa terkumpul, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, akan dilakukan proses seleksi yang transparan dan akuntabel untuk menjaring calon perangkat desa yang kompeten.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News