Home / Opini

Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:23 WIB

Peran Strategis Pengawas dalam Kemajuan BUM Desa

Aris Nurkholis - Penulis

TV Desa – Kulon Progo: Pengawas BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan, pengembangan dan kemajuan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Aris Nurkholis selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pengawas BUM Desa Binangun Mujur Srikayangan (BMS) Periode 2024-2029, Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Balai Kalurahan Srikayangan.

Berikut penjelasan lengkap beberapa peran strategis dari pengawas BUM Desa:
1. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawas bertugas untuk memastikan bahwa BUM Desa berjalan sesuai dengan rencana, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan. Ini termasuk memantau kegiatan operasional, keuangan, dan administratif agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

2. Evaluasi Kinerja BUM Desa
Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BUM Desa. Ini melibatkan penilaian terhadap pencapaian target, efektivitas strategi, dan dampak dari kegiatan usaha terhadap kalurahan dan masyarakat.

Baca Juga |  Menyimak Perjalanan Desa Sejak Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 – (Bagian ke-4/5)

3. Pemberian Saran dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi, pengawas memberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan BUM Desa. Ini membantu dalam membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan usaha BUM Desa.

4. Pencegahan dan Penanganan Masalah
Pengawas berperan dalam pencegahan masalah yang mungkin timbul serta menangani permasalahan yang terjadi dalam operasional BUM Desa.

5. Pelaporan
Pengawas harus menyusun laporan secara berkala mengenai kondisi BUM Desa kepada pemerintah kalurahan atau pihak-pihak terkait. Laporan ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas.

Dengan peran-peran tersebut, pengawas BUM Desa membantu memastikan bahwa BUM Desa dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi Kalurahan dan masyarakat kalurahan.

Baca Juga |  Pengangguran Kaum Muda dan SDGs Desa ke 8 Kecamatan Suwawa Selatan

Selain peran-peran strategis tersebut, pengawas BUM Desa juga memiliki fungsi sebagai konsultan bagi pelaksana operasional atau direkktur BUM Desa. Fngsi sebagai konsultan ini pengawas berperan untuk mengarahkan, memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaksana operasioanl dalam pengelolaan BUM Desa. Sebagai konsultan, setidaknya pengawas dapat melakukan beberapa hal yaitu memberikan nasihat teknis dan manajerial kepada pelakasana operasional. Pengawas membantu memberikan nasihat dan masukan tentang teknik manajerial yang efektif, strategi bisnis, dan praktik terbaik yang bisa diterapkan dalam pengelolaan BUM Desa. Peran pengawas sebagai konsultan ini mendorong pengawas untuk mengadopsi pendekatan yang lebih personal dan suportif, seperti menjadi teman, sahabat, atau coach bagi pelaksana operasional.

(ANK-TAPM)

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Dominasi Data: Melupakan Realitas demi Laporan yang Rapi

Opini

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang): Antara Formalitas dan Harapan yang Terkikis

Opini

Warong Wo Lidya: Pusat Inspirasi Pemberdayaan Desa

Opini

Penguatan Soft Skill Ibu-Ibu Kopwan Sri Rejeki Melalui Pelatihan Merajut

Opini

Keripik Ubi Desa Cilembu: Cita Rasa Lokal yang Terkendala Kemasan

Opini

Gamifikasi dalam LMS: Meningkatkan Motivasi dan Engagement Aparatur Desa dalam Pelatihan
Ilustrasi by Ketut Subiyanto | Pexels

Opini

Mengenal Lebih Dekat Metode Baca Cepat dan Manfaatnya dalam Pembelajaran Berbasis LMS

Opini

Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa