TV Desa – Kab. Semarang : Pengembangan ekonomi desa menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tertanggal 02 Februari 2021. Salah satu hal pokok adalah mengamanatkan BUMDesa berbentuk Badan Hukum dan terdaftar di Kemenkumham.
Menindaklanjuti PP Nomor 11 tahun 2021, Kementerian Desa menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang mengatur tata cara pendaftaran BUMDesa/BUMDesa Bersama, dengan tenggat waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ditetapkan.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Semarang, berdasarkan permendesa, bergerak dengan memfasilitasi BUMDesa/BUMDesa Bersama untuk melakukan pendaftaran melalui website Kemendesa. Namun, mendekati akhir tahun 2021, belum banyak BUMDesa yang telah merampungkan proses pendaftaran sampai final.
Guna mempercepat capaian proses pendaftaran BUMDesa, TA Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pendamping Desa perwakilan tiap kecamatan, bertempat di RM Niki Eco Tuntang (3/11).
Oentoeng Sukasno, TA PIC BUMDesa mengemukakan bahwa keuntungan BUMDesa menjadi badan hukum antara lain dapat memperluas jangkauan dalam bermitra dengan berbagai pihak dan dapat mengakses permodalan dari perbankan.
Rakor dilanjutkan dengan laporan capaian pendaftaran BUMDesa di masing-masing desa oleh Pendamping Desa. Dari hasil laporan, rata-rata BUMDesa sudah berhasil melakukan pendaftaran nama, namun belum dilanjutkan pendaftaran badan hukum dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Di akhir pertemuan, diharapkan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk lebih intens melakukan kegiatan pendampingan BUMDesa dalam memenuhi dokumen yang akan diunggah di website Kemendesa, antara lain Berita Acara Musdes, Perdes, AD-ART dan Program Kerja.
“Kita berharap, seluruh BUMDesa yang terdaftar di Kabupaten Semarang dapat menyelesaikan proses pendaftaran badan hukum sebelum tenggat waktu peralihan berakhir, sehingga BUMDesa yang ada menjadi Legal dan dapat menerima penyertaan modal di tahun-tahun mendatang” tutup Oentoeng mengakhiri Rakor hari ini.
Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu